Said Iqbal juga menyebut pemangkasan upah buruh hingga 25 persen adalah tindak pidana kejahatan. Ia merujuk pada ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan maupun Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.
“Ditegaskan dalam Undang-Undang, membayar upah di bawah upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan,” ucapnya.
Bila ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi. Dia meminta para buruh mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum. Sebab ketika perusahaan memotong upah 25 persen, artinya buruh menerima gaji di bawah batas upah minimum.
Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menghimbau perusahaan untuk tidak menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Terlebih, ia berujar status beleid tersebut di bawah undang-undang.
“Lebih kuat undang-undang dibandingkan Permenaker. undang-undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan undang-undang untuk mempidanakan pengusaha yang memotong upah 25 persen,” ujar Said.
Partai Buruh juga menyatakan akan langsung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja jika ada perusahaan yang menerapkan pemotongan upah pada karyawannya.
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Lion Air: Penerbangan dari Jakarta ke Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan Pontianak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.