Kemudian, untuk menentukan total pengeluaran tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan penilaian harga bangunan oleh penilai profesional yang merupakan petugas resmi Ditjen Pajak. Hasil penilaian menyatakan bahwa nilai rumah tersebut Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang disebut oleh Soimah dalam sebuab wawancara Podcast.
"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan bahwa nilai rumah pendopo itu adalah Rp 5 miliar. Kami juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi nilai hasil pengukuran dari petugas pajak tersebut belum ditindaklanjuti. Artinya, PPN sebesar 2 persen x Rp 4,7 miliar itu belum ditagihkan," kata Dwi.
Keempat, mengenai keluhan atas sikap petugas pajak yang menghubungi Soimah dengan cara tidak manusiawi untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 lalu. Dari rekaman komunikasi antara petugas Ditjen Pajak dengan Soimah melalui percakapan telepon dan chat WhatsApp, Dwi menilai tidak ada satu penggal nada kalimat pun yang tidak manusiawi.
Menurut Dwi, petugas Ditjen Pajak dengan sabar melakukan komunikasi tanpa nada tekanan apalagi amarah. Petugas bahkan menawarkan bantuan jika Soimah mengalami kesulitan dalam pengisian SPT.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan petugas kami sifatnya persuasif dan dilakukan kepada banyak wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak telat lapor dan nantinya kena denda," tutur Dwi.
Pilihan Editor: Jokowi Lebih Tahu Harga-harga di Pasar, Bahlil Guyon Mendag Zulhas Sampai Tidur di Pasar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini