Kini Rafael resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan gratifikasi di perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana. Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 90 ribu lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
Adapun Mario merupakan tersangka pelaku penganiayaan terhadap remaja berinisil D yang kini telah ditahan Polda Metro Jaya. "Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Selain itu, KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
Kemenkeu, kata dia, sejak awal siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK. Termasuk jika dibutuhkan data, informasi, keterangan dari Kemenkeu untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan KPK. “Kami tentu berharap ini menjadi kasus terakhir dan tidak melibatkan pihak lain, termasuk pegawai,” tutur Prastowo.
MOH KHORY ALFARIZI | MIRZA BAGASKARA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Soimah Curhat Ditagih Pegawai Pajak Bawa Debt Collector, DJP Kemenkeu: Tidak Benar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.