TEMPO.CO, Jakarta - Artis Soimah menceritakan pengalamannya ditagih pegawai pajak yang membawa debt collector. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara menanggapi pernyataan Soimah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyampaikan Soimah tidak memiliki tunggakan pajak, karena belum pernah diperiksa oleh kantor pelayanan pajak tempat ia terdaftar sebagai wajib pajak.
Oleh karenanya, kata Dwi, tidak ada kegiatan penagihan utang pajak terhadap Soimah.
"Jadi kalaupun ada pernyataan Soimah yang menyatakan didatangi oleh petugas pajak dengan membawa debt collector, dapat kami sampaikan hal tersebut tidak benar," ujar Dwi melalui pesan tertulis pada Tempo, Sabtu 8 April 2023.
Dwi menjelaskan, prosedur penagihan tunggakan atau utang pajak di DJP dilakukan secara bertahap, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga melakukan penyanderaan.
Kegiatan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), dan ditujukan kepada wajib pajak yang punya tunggakan atau utang pajak.
Selanjutnya: Prosedur Penagihan Tunggakan Pajak