TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menanggapi soal sejumlah pegawainya yang diperiksa Komisi Permberantasan Korupsi atau KPK. Pemeriksaan itu dilakukan buntut dari kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
“Jumlah pegawai pajak yang akan diperiksa KPK merupakan wewenang penuh KPK,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Tempo pada Sabtu, 8 April 2023.
Menurut dia, Ditjen Pajak justru berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap KPK. “Sebagai upaya penegakan hukum terhadap pegawai Ditjen Pajak yang dilakukan oleh KPK,” tutur Dwi.
KPK menyebut ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Dua perusahaan di antaranya adalah perusahaan penyedia jasa konsultan pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan sempat mengatakan dua pegawai pajak terindikasi memiliki dua perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
Namun, kata dia, setelah pengembangan ternyata muncul satu orang pegawai pajak lainnya. “Jadi, yang akan kita undang klarifikasi tiga. Karena yang satu (perusahaan) ini ada dua orang, yang satu lagi (perusahaan) satu orang. Pekan depan kita undang,” ujar Pahala pekan lalu.
Selain itu, Pahala menyebut terungkapnya satu nama pegawai pajak tersebut saat KPK memverifikasi dua perusahaan konsultan pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia mengatakan begitu dilakukan pengecekkan ternyata muncul nama baru sebagai pemegang saham.
“Jadi ini ada PT-nya. Saya cek ke Dirjen AHU, pemegang sahamnya siapa. Pemegang sahamnya ada dua. Kalau di KPK ada database, dari nama bisa dicek kerjanya apa, ternyata PNS,” kata Pahala.
Adapun pemeriksaan sejumlah pegawai pajak itu bermula dari kasus Rafael, bekas pejabat pajak Kementerian Keuangan. Kasus Rafael Alun merembet ke sejumlah pegawai pajak lainnya yang diduga memiliki perusahaan konsultan pajak.
Selanjutnya: Kini Rafael resmi menjadi tersangka dan...