TEMPO.CO, Jakarta - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau banyak dikenal dengan rest area merupakan sebuah area yang digunakan oleh banak pengguna jalan untuk beristirahat. Pada umumnya, rest area banyak dijumpai ketika melintasi jalan tol.
Melansir laman Kementerian PUPR, disebutkan bahwa rest area terbagi ke dalam tiga tipe, yaitu Tipe A, B, dan C. Pembagian ini didasari oleh fasilitas yang ada di dalamnya. Kementerian PUPR mencatat bahwa hingga tahun 2021 terdapat 76 rest area Tipe A, 40 rest area Tipe B, dan 16 rest area Tipe C.
Namun, tahukah Anda bahwa setiap rest area memiliki jarak lokasi tertentu?
Merujuk Pasal 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, disebutkan bahwa jarak lokasi antar rest area diatur sebagai berikut:
1. Rest Area Tipe A
a. Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
b. Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
c. Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
2. Rest Area Tipe B
a. Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
b. Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
3. Rest Area Tipe C
a. Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
*) Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.
KEMENTERIAN PUPR
Pilihan editor : Mengenal 3 Tipe Rest Area di Jalan Tol
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.