TEMPO.CO, Jakarta - Ketika melintas di jalan tol, tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau dikenal dengan rest area akan banyak dijumpai. Pada umumnya, area ini dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.
Namun, tahukah Anda bahwa rest area di jalan tol terbagi ke dalam tiga tipe? Ada apa saja tipe-tipe tersebut?
Merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, disebutkan bahwa rest area dibagi dalam tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C. Pembagian tipe rest area tersebut disesuaikan dengan fasilitas yang ada pada rest area.
Tipe-Tipe Rest Area
Tipe A
Rest area tipe A memiliki area yang luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Tipe B
Rest area tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Fasilitas rest area yang disediakan tipe ini meliputi ATM, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Tipe C
Rest area tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B dan memiliki fasilitas umum yang lebih terbatas meliputi toilet,warung atau kios,mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. BPada umumnya, rest area ini hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya. libur lebaran, dan lain sebagainya.
Pilihan editor : Arus Mudik 2023, Alasan Jasa Marga Mau Batasi Waktu Istirahat di Rest Area
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.