1. Kementerian ESDM: Tak Ada Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK soal Kasus Tunjangan Kinerja
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Agung Pribadi, angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dokumen itu disebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. “Hal tersebut tidak benar adanya,” ujar Agung melalui sambungan telepon pada Jumat sore, 7 April 2023.
Menurut Agung, Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh KPK. Namun, Agung menegaskan, tidak ada dokumen penyelidikan KPK yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty. Sebelumnya, berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha.
“Diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, dikutip dari situs web resmi Ditjen Pajak pada Jumat, 7 April 2023.
Program tersebut berkaitan dengan kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan. Serta surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Setelah Jasa Marga....