Cara Lapor Bila THR Tak Dibayarkan oleh Perusahaan
Untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan yang tidak memberikan THR, maka pekerja dapat mengakses laman Posko THR secara online. Adapun tata cara lapor THR yang tidak dibayarkan perusahaan via Posko THR adalah sebagai berikut.
1. Buka laman https://account.kemnaker.go.id.
2. Tekan menu ‘Daftar Sekarang’ untuk membuat akun.
3. Isi data diri meliputi NIK KTP elektronik, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
4. Tekan tombol ‘Berikutnya’.
5. Ketikkan alamat email dan nomor HP.
6. Buat kata sandi, lalu klik ‘Daftar Sekarang’.
7. Lakukan verifikasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan via email.
8. Kunjungi situs Posko THR https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.
9. Tekan ikon tiga garis vertikal (burger line), lalu klik ‘Masuk’ atau langsung tekan ikon panah ke arah kanan.
10. Login memakai email dan password untuk melanjutkan cara lapor THR tidak dibayar.
11. Tekan menu ‘THR’.
12. Tentukan wilayah tempat bekerja.
13. Konsultasikan masalah THR, jika belum selesai, tekan ‘Pengaduan THR’.
14. Lengkapi formulir, lalu laporkan.
Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
Sebagaimana pada Pasal 62 PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan akan memperoleh sanksi berikut apabila mengalami keterlambatan pembayaran.
- Wajib membayar THR dengan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan sejak batas waktu yang ditentukan pemerintah.
- Pengenaan denda tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban memberikan THR.
Jika ditemui pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 PP yang sama, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, antara lain:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan aktivitas usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan operasional bisnis.
Demikian beberapa hal yang harus dilakukan saat THR tak dibayarkan oleh perusahaan. Jangan ragu untuk meminta bantuan maupun perlindungan kepada Kemnaker. Pasalnya, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai PP No. 36 Tahun 2021 berhak memperoleh tunjangan hari raya.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ojol Tak Dapat THR, SPAI: Pengemudi Ojek Online Punya Hak Layaknya Pekerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.