Selain itu, alokasi anggaran juga diambil dari pos dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.
5. Pencairan THR
Sri Mulyani mengatakan THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan cair mulai H-10 Lebaran.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10, dan menyesuaikan penetapan cuti bersama pemerintah.
"THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyebut, jika THR belum juga cair sampai Hari Raya Idul Fitri, maka ASN dan pensiunan tetap harus menerima THR-nya.
Pilihan Editor: Rafael Alun Ditahan KPK: Puluhan Tas Mewah, Uang Rp 32,2 M hingga Dijerat TPPU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini