TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa 4 April 2023.
Aksi ini merupakan tahap awal serangkaian aksi penolakan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
"Mulai besok, tanggal 4 April akan ada aksi di DPR RI dengan jumlah massa kurang lebih 500 orang. Tuntutannya adalah tolak omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui keterangan persnya, Senin 3 April 2023.
Iqbal mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan serangkaian aksi mingguan penolakan UU Cipta Kerja.
"Aksi nasional dan aksi daerah akan dilakukan mingguan, dimulai tanggal 4, 11, dan 17 April 2023," kata Said Iqbal.
Bukan hanya aksi mingguan, Iqbal mengatakan, saat May Day tanggal 1 Mei 2023 di seluruh Indonesia, 5 juta buruh juga akan melakukan mogok nasional alias setop produksi di 100 ribu pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia.
"Aksi tolak omnibus law besok di DPR RI adalah aksi awalan dan serempak dilakukan di beberapa daerah seperti Semarang, Surabaya, Makasar, Batam, dan daerah lain," lanjutnya.
Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, Iqbal mengatakan, aksi juga akan menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah 25 persen. Khusus isu ini, Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan mengajukan gugatan ke PTUN.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April