Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Komisi Ojol Kembali Jadi 20 Persen, SPAI: Aplikator Masih Potong Penghasilan Driver Hingga 40 Persen

Sejumlah pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan kantor Gojek, Jakarta, Senin, 12 September 2022. Pengemudi taksi online Gojek dan Grab yang tergabung ke dalam berbagai komunitas menyampaikan tuntutan antara lain penyesuaian tarif mengikuti kenaikan harga BBM dan meminta para aplikator mengurangi biaya jasa aplikasi menjadi 10-15 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Sejumlah pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan kantor Gojek, Jakarta, Senin, 12 September 2022. Pengemudi taksi online Gojek dan Grab yang tergabung ke dalam berbagai komunitas menyampaikan tuntutan antara lain penyesuaian tarif mengikuti kenaikan harga BBM dan meminta para aplikator mengurangi biaya jasa aplikasi menjadi 10-15 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati kembali buka suara soal potongan komisi yang diterapkan aplikator pada para pengemudi ojek online atau ojol. Lily berujar penghasilan pengemudi ojol hingga saat ini tak kunjung membaik lantaran regulasi batas maksimal biasa komisi tersebut kembali menjadi 20 persen. 

Walaupun sudah ditetapkan maksimal 20 persen, ujarnya, tetap saja aplikator melanggar ketentuan tersebut dengan melakukan potongan kepada pengemudi ojol lebih dari 20 persen. Potongan yang memberatkan pengemudi ojol tersebut di kisaran 22-40 persen dalam setiap orderan.

"Pendapatan pengemudi ojol yang pas-pasan disebabkan karena regulasi pemerintah yang tidak berpihak kepada pengemudi ojol," tutur Lily melalui keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 1 April 2023. 

Seperti diketahui, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 telah menurunkan potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen dari sebelumnya 20%. Namun, Lily berujar aturan tersebut dirubah kembali melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 hanya dalam waktu 2 bulan kemudian.

Menurutnya, regulasi tersebut membuat kesejahteraan pengemudi ojol tidak kunjung berubah menjadi lebih baik.  Adapun, ia menilai perubahan aturan itu mengikuti kemauan aplikator ketimbang mensejahterakan pengemudi ojol.

Lily menilai praktik yang merugikan pengemudi ojol ini terjadi karena status mitra yang melekat pada pengemudi ojol. Sementara itu, aplikator terus berusaha meraih profit yang sebesar-besarnya dengan tidak mempekerjakan pengemudi ojol dengan status pekerja. 

Ia mengungkapkan kondisi ini menyebabkan pengemudi ojol mengalami ketidakpastian pendapatan. Pasalnya, para pengemudi tidak memiliki jaminan pendapatan bulanan seperti upah minimum yang layak. Karena itu juga, tuturnya, pengemudi ojol dipaksa untuk bekerja lebih dari 8 jam kerja, bahkan hingga 17 jam. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlebih bagi pengemudi ojol perempuan, Lily mengungkapkan kondisi eksploitatif ini semakin buruk karena tidak adanya cuti haid, melahirkan, dan menyusui. "Praktis pengemudi ojol perempuan kehilangan pendapatan karena dihitung tidak bekerja atau off bid," ucapnya. 

Dengan demikian, Lily pun menilai aplikator tidak memenuhi hak-hak pengemudi ojol sebagai pekerja. Hak-hak tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hak untuk mendirikan serikat pekerja pun, menurutnya, otomatis hilang. Padahal, hak berserikat dinilai penting agar bila terjadi perselisihan dapat diselesaikan melalui perundingan. "Sehingga aplikator tidak semena-mena melakukan putus mitra (PHK) terhadap pengemudi ojol," ucap Lily. 

Pilihan EditorDriver Ojol Wanita Tewas akibat Kecelakaan, Disenggol Motor Sport

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polisi Tangkap Jambret Berjaket Ojol di Depok

7 hari lalu

Ilustrasi jambret. janatantra.com
Polisi Tangkap Jambret Berjaket Ojol di Depok

Penangkapan jambret itu dilakukan tim gabungan dari Polsek Beji dan Jatanras Krimum Polres Metro Depok.


Viral Video Pemerasan Modus Tabrakkan Diri di Tangerang, Begini Cerita Sebenarnya

9 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Viral Video Pemerasan Modus Tabrakkan Diri di Tangerang, Begini Cerita Sebenarnya

Sebuah video berisi narasi pemerasan dengan modus tabrakkan diri ke kendaraan lain di Tangerang viral di media sosial.


Tips Hindari Sopir Taksi Online Tak Profesional

9 hari lalu

Pengemudi taksi daring khusus untuk tenaga medis dari salah satu perusahaan beraktivitas di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Jumat 22 Mei 2020. Kendaraan ini akan didisinfektas sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tips Hindari Sopir Taksi Online Tak Profesional

Pengamat transportasi menyebut mengecek nilai atau rating adalah salah satu cara terhindar dari sopir taksi online yang tidak profesional.


Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

12 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

Rinaldi Azis, 27 tahun, pengendara ojek online atau ojol menjadi korban perampasan HP saat minum kopi di Jalan Raden Sanim Depok.


Terpopuler Bisnis: Johnny Plate dan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Pertemuan Jokowi dengan IMF di Hiroshima

17 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate berada di mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler Bisnis: Johnny Plate dan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Pertemuan Jokowi dengan IMF di Hiroshima

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 20 Mei 2023 antara lain tentang tersangka korupsi BTS Kominfo selain Menteri Johnny Plate.


Terkini Bisnis: Kejanggalan di Proyek BTS Bakti Kominfo, Capres Pilihan Pengemudi Ojol

17 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Kejanggalan di Proyek BTS Bakti Kominfo, Capres Pilihan Pengemudi Ojol

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 20 Mei 2023 antara lain tentang temuan BPK atas kejanggalan di proyek BTS Kominfo.


Soal Kriteria Capres-Cawapres Jelang Pemilu 2024, Ketua SPAI: Yang Peduli Nasib Ojol

17 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kriteria Capres-Cawapres Jelang Pemilu 2024, Ketua SPAI: Yang Peduli Nasib Ojol

Menjelang Pemilu 2024, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati membeberkan kriteria capres-cawapres pilihan.


Banyak Pengendara Langgar Lalu Lintas, Polri Kembali Gencarkan Tilang Manual

22 hari lalu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Penindakan tersebut berupa penilangan. Sambodo mengungkap, rombongan tersebut terdiri dari delapan motor, namun ada empat motor kabur sementara empat lainnya ditilang. Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya
Banyak Pengendara Langgar Lalu Lintas, Polri Kembali Gencarkan Tilang Manual

Polri kembali menggencarkan tilang manual bersama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE karena semakin banyak pengendara melanggar lalu lintas


Tamtama Pengemudi Prada MWB Ketakutan Usai Tabrak Pasutri Lansia Hingga Tewas di Bekasi

26 hari lalu

Dari kiri Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Dwi Indra Wirawan, anak sulung korban penabrakan TNI di Bekasi, Rendra Falentino, kuasa hukum korban, Hazirun Tumanggor, Danpomdam Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dan  Dandenpom Jaya Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur. Desty Luthfiani/TEMPO.
Tamtama Pengemudi Prada MWB Ketakutan Usai Tabrak Pasutri Lansia Hingga Tewas di Bekasi

Prada MWB yang merupakan tamtama pengemudi menjadi tersangka tabrak lari yang menewaskan pasutri lansia di Bekasi. Memilih melapor ke komadannya.


Grab Indonesia Angkat Ridzki Kramadibrata sebagai Komisaris

29 hari lalu

Ridzki Kamadibrata. Dok Tempo/Muhammad Hidayat
Grab Indonesia Angkat Ridzki Kramadibrata sebagai Komisaris

Grab Indonesia mengumumkan pengangkatan Ridzki Kramadibrata sebagai Dewan Komisaris.