TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan pola komunikasi yang dilakukan oleh Kemenkeu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun. Polanya dibagi menjadi dua yakni untuk kelompok policy dan operasional.
“Yang policy ada namanya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada regular meeting. Komite itu ada secara spesifik SK-nya dalam Kepres,” ujar dia dalam Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.
Menurut Heru, dalam rapat tersebut ada yang levelnya menteri dan pejabat eselon I untuk yang kelompok policy. Yang memimpin pertemuan tersebut adalah Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite TPPU dan anggotanya para menteri.
Kemudian untuk yang kelompok operasional, ada skema khusus. Jadi, dia berujar, yang berkaitan dengan dugaan TPPU khususnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai). Karena sudah menyangkut teknis, pola komunikasinya dibentuk dengan adanya Jaga Dara yang dikoordinatori PPATK.
“Jaga Dara itu sebenarnya singkatan dari tiga alamat yaitu Juanda untuk PPATK, Gatot Subroto untuk Ditjen Pajak, dan Rawamangun untuk Bea Cukai. Supaya gampang makanya disebut Jaga Dara, dara itu adalah uang gitu, ya kita jagain uang rakyat ini,” ucap Heru.
Selanjutnya: Tugas dan pembahasan Jaga Dara