TEMPO.CO, Jakarta - Dilansir dari Tempo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa rencana pencairan THR PNS 2023 akan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian THR akan meliputi pembayaran gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat dengan gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang tidak pasti, terutama dalam perlambatan ekonomi global.
THR adalah akronim dari Tunjangan Hari Raya berupa pendapatan di luar gaji yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Bukan hanya pekerja atau karyawan status tetap, melainkan pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas berhak mendapatkan THR.
THR pastinya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi yang sangat erat hubungannya dengan konsumsi rumah tangga. Untuk itu, simak 6 poin lengkap yang diumumkan Menkeu soal THR PNS 2023 berikut ini.
1. Sri Mulyani Umumkan THR PNS 2023
Tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri dan THR PNS 2023, diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu 29 Maret 2023. Ia memaparkan komponen, ketentuan THR dan skema pembayarannya dalam beberapa minggu ke depan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
2. Anggaran THR PNS 2023
Pemerintah menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke-13 sebesar Rp 38,9 triliun dalam program transaksi khusus yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam bentuk Gaji ke-13 dan THR. Selain itu, anggaran tersebut diberikan kepada pensiunan ke-13 dan THR pensiunan PNS, TNI dan Polri dengan memenuhi kewajiban melalui pembayaran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI, dan Polri.
Selanjutnya: 3. THR PNS 2023 berdampak positif ...