TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menekan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 tersebut, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja.
Sementara itu, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” demikian bunyi poin 7 dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Ida Fauziyah juga telah meminta pengusaha memberikan THR secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku alias tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.
RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: MT Kristin Terbakar, Pemilik Kapal Siap Tanggung Jawab
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.