Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan THR 2023 Karyawan Swasta Lengkap, Cek Besarannya

Reporter

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAturan THR (Tunjangan Hari Raya) 2023 secara resmi diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023. Berbeda halnya dengan THR PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara), kebijakan yang mengatur pemberian tunjangan keagamaan bagi para pekerja/buruh di perusahaan tersebut disahkan pada 27 Maret 2023. Lalu, bagaimana ketentuannya?

Aturan THR 2023

Mengacu pada SE Menaker berkaitan dengan THR 2023, maka rincian pelaksanaan penyaluran tunjangan keagamaan adalah sebagai berikut.

  1.   Siapa yang berhak menerima THR 2023?

-   Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

-   Karyawan yang terlibat hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

  1.   Berapa nominal THR 2023 yang diperoleh?

-   Bagi pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan mendapatkan 1 bulan upah.

-   Bagi buruh yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan THR 2023.

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

  1.   Bagaimana ketentuan THR 2023 karyawan lepas?

-   Pekerja harian yang mempunyai masa kerja 12 bulan maupun lebih, memperoleh upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Idul Fitri.

-   Buruh harian lepas yang terikat masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja.

Selain mengatur pemberian THR 2023 bagi pekerja dengan status PKWTT, PKWT, dan buruh harian lepas, SE Menaker tersebut juga menjelaskan kaidah penyerahan tunjangan untuk buruh yang berorientasi pada satuan hasil, seperti di bawah ini.

-   Buruh yang bekerja dengan sistem satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

-   Apabila perusahaan menetapkan jumlah THR 2023 dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya lebih besar dari ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, maka harus dibayarkan sesuai kesepakatan tersebut.

-   Bagi perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor, perlu menyesuaikan perhitungan THR 2023 pada Peraturan Menaker No. 5 Tahun 2023 mengenai Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Sistem Pemberian THR 2023

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah melalui Kemnaker turut mengimbau tata cara pemberian THR 2023 supaya:

-   Perusahaan mengupayakan membayar tunjangan keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

-   Perusahaan membayar tunjangan keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pemberian THR 2023.

-   Untuk memfasilitasi dan mengantisipasi keluhan, maka dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota serta terintegrasi dengan portal https://poskothr.kemnaker.go.id.

Apakah Pembayaran THR Boleh Dicicil?

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala. Adapun sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang melanggar meliputi:

-   Teguran tertulis.

-   Pembatasan kegiatan usaha.

-   Penghentian sementara maupun sebagian alat produksi.

-   Pembekuan atau menonaktifkan kegiatan usaha.

Itulah aturan THR 2023 karyawan swasta yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun pelaku usaha. Apabila menemui pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkan kepada Posko Satgas yang dibentuk Kemnaker. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023, Janda dan Duda Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat

6 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023, Janda dan Duda Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat

Gaji ke-13 2023 selain diterima oleh PNS aktif, juga akan didapatkan oleh pensiunan PNS, serta penerima pensiun yakni janda dan duda PNS.


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

11 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

PNS yang berhenti bekerja memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Apa saja?


BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

12 jam lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA/Muhammad Iqbal
BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dipecat dari status PNS karena mengancam warga Muhammadiyah di media sosial.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

15 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001

1 hari lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono IX. dok TEMPO/Herry Komar
Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001

Ada satu cerita menarik dari Sultan Hamengkubuwono IX yang ditetapkan sebagai PNS pertama dan tertua di Indonesia dengan NIP 010000001.


Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.


Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

Ekonom menilai dalih kenaikan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi, tidak tepat.


Tertarik Jadi Pejabat Eselon II Pemprov DKI? Ada Seleksi Terbuka untuk PNS Seluruh Indonesia

5 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta usai melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Tertarik Jadi Pejabat Eselon II Pemprov DKI? Ada Seleksi Terbuka untuk PNS Seluruh Indonesia

Pemprov DKI menggelar seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan eselon II, seperti Kepala BPAD, Kepala Biro dan Kepala Dinas.