TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan menghadiri undangan Komisi III DPR RI, untuk mengungkap temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu 29 Maret 2023. Kehadiran Mahfud ini mendapat dukungan penuh dari Partai Buruh.
"Partai buruh menyatakan sikap mendukung penuh dan bersama Pak Mahfud MD untuk membongkar pencucian uang di Kemenkeu mengenai transaksi janggal," ungkap Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret 2023.
Said Iqbal menjelaskan sebagai bentuk dukungan kepada Mahfud, Partai Buruh akan menggerakkan massa dan bakal diikuti oleh ratusan buruh di depan Gedung DPR RI.
"Partai Buruh bersama konstituen buruh, ratusan orang bakal menggelar aksi depan Gedung DPR. Mendukung sikap tegas dan tidak bergeming Bapak Mahfud MD yang menyatakan bahwa terjadi transaksi janggal di Kemenkeu," jelasnya.
Sikap tegas Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun, kata Said Iqbal, merupakan pintu masuk bagi pemerintah untuk bersih-bersih terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini adalah pintu masuk bagi seluruh aparat pemerintah untuk bersih-bersih terhadap korupsi, terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Sebelumnya, Mahfud Md memaparkan adanya kemungkinan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang jumlahnya mencapai Rp 349 triliun. Mahfud menduga transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut bukan laporan korupsi, melainkan hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain itu, Mahfud menduga ada pihak luar yang terlibat dalam TPPU itu.
"Kami tegaskan bahwa laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU, berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, setelah diteliti menjadi Rp 349 triliun," ujar Mahfud di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut TPPU yang terjadi ini bisa saja suatu perusahaan menggunakan modus perusahaan cangkang dan menggunakan rekening atas nama orang lain. Atas dasar temuan ini, Mahfud telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK untuk pengusutan lebih lanjut.
HANIFAH DWIJAYANTI | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Sri Mulyani Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Ini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.