TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menanggapi soal transaksi janggal Rp 349 triliun setelah mendapatkan penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Amir, penjelasan dari bendahara negara itu sudah cukup.
“Karena ternyata dari Rp 349 triliun yang disebut, yang memang menyangkut dengan Kemenkeu sejak 2009-2023 itu hanya Rp 3,3 triliun,” ujar Amir di sela-sela rapat kerja bersama Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023.
Amir menilai angka tersebut wajar. Bahkan itu pun, kata dia, sebagian besar atas permintaan Kemenkeu yang berkaitan dengan fit and proper test untuk peningkatan kompetensi Kemenkeu.
“Sehingga, setelah mendapatkan penjelasan dari Kemenkeu, saya merasa bahwa apa yang selama ini simpang siur soal adanya fraud di Kemenkeu sampai Rp 349 triliun itu ternyata tidak benar,” ucap Amir.
Namun, sebagai penyidikan awal di bidang kepabeanan dan pajak data-data tersebut memang ke Kemenkeu tapi bukan cuma data orang-orang Kemenkeu. Menurut Amir, itu berkaitan dengan misalnya transaksi dari korporasi atau apa yang memang menurut Kemenkeu itu ada persoalan pajak.
“Jadi sebagian besar juga adalah permintaan Kemenkeu kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Untuk melakulam analisis data dengan transaksi menurut versi Kemenkeu ada itu dari pajak maupun bea cukai,” kata Amir.
Sebelumnya, Sri Mulyani merincikan surat 43 halaman dari PPATK yang berisi daftar 300 surat ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu periode 2009-2023. Ternyata dari nilai Rp 349 triliun itu, sebanyak 100 surat adalah surat PPATK ke aparat penegak hukum lain bukan ke Kemenkeu.
Selanjutnya: Menurut dia, 100 surat PPATK ke aparat ...