2. Bandara Kertajati Dijual ke Asing, Ini Pesan Jokowi ke Menhub Budi Karya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima laporan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ihwal rencana menawarkan saham Bandar Udara atau Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, ke luar negeri. Sejumlah perusahaan dari Arab Saudi, India, hingga Singapura rencananya akan ditawari untuk membeli Bandara Kertajati. Jokowi memerintahkan Budi Karya untuk segera menjalankan rencana itu sekaligus mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus ditaati.
"Saya beberapa kali bertemu dengan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) untuk membahas ini agar tidak ada pelanggaran," kata Budi saat ditemui selepas rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Sejak diresmikan Jokowi pada 2018, Bandara Kertajati masih sepi peminat sampai hari ini. Akhir 2019, Budi mengatakan persoalan utama pengoperasian Bandara Kertajati adalah belum tersedianya akses langsung yang menghubungkan antara Kota Bandung dan Kertajati.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
3. Partai Buruh Ancam Pidanakan Perusahaan yang Melakukan Pemotongan Upah Buruh
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam akan menuntut pidana perusahaan yang melakukan pemotongan upah buruh hingga 25 persen. "Kami akan pantau dan lihat di akhir bulan ini. Bila ada perusahaan padat karya memotong upah buruhnya 25 persen akan kami laporkan ke polisi," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023.
Said Iqbal mengatakan Partai Buruh akan melakukan pemantauan kondisi pengupahan buruh di seluruh sektor industri, terutama industri padat karya berorientasi ekspor. Hal tersebut berkaitan dengan izin yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker tersebut mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk melakukan pemotongan upah buruh hingga 25 persen jika terdampak kelesuan pasar ekspor. Menurut Said Iqbal, Permenaker yang diteken Ida Fauziyah tersebut tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang. Menurut Said Iqbal, pengusaha yang membayar gaji pekerjanya di bawah upah minimum bisa terkena pidana selama 1 tahun.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Pendaftar Angkutan Mudik Motor Gratis ...