TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam akan menuntut pidana perusahaan yang melakukan pemotongan upah buruh hingga 25 persen. "Kami akan pantau dan lihat di akhir bulan ini. Bila ada perusahaan padat karya memotong upah buruhnya 25 persen akan kami laporkan ke polisi," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023.
Said Iqbal mengatakan Partai Buruh akan melakukan pemantauan kondisi pengupahan buruh di seluruh sektor industri, terutama industri padat karya berorientasi ekspor. Hal tersebut berkaitan dengan izin yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker tersebut mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk melakukan pemotongan upah buruh hingga 25 persen jika terdampak kelesuan pasar ekspor. Menurut Said Iqbal, Permenaker yang diteken Ida Fauziyah tersebut tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang. Menurut Said Iqbal, pengusaha yang membayar gaji pekerjanya di bawah upah minimum bisa terkena pidana selama 1 tahun.
Lebih lanjut, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan menggugat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan disampaikan pada 2 April 2023 mendatang.
Kemudian pada 9 April 2023, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh juga akan mengajukan judicial review, baik uji materiil maupun formil terhadap Permenaker ini ke Mahkamah Konstitusi. "Karena Permenaker ini bertentangan dengan aturan yang diputuskan oleh Presiden Jokowi dan DPR sendiri," ujar Said Iqbal berulang kali.
Di sisi Said Iqbal mengaku telah menginstruksikan kepada para buruh untuk melakukan mogok kerja apabila terjadi pemotongan upah buruh. Langkah selanjutnya, ia meminta agar buruh pun melaporkan ke pihak kepolisian atas pemotongan upah buruh tersebut.
Pilihan Editor: Menjelang Libur Lebaran Ada Promo Tiket Garuda Diskon 80 Persen hingga Hadiah Mobil Wuling , Cek Detailnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.