TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal merespons soal pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan menindak secara hukum buruh yang melakukan mogok kerja nasional. Adapun aksi mogok kerja nasional akan dilakukan sebagai penolakan terhadap pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, aksi mogok kerja nasional ini dilindungi oleh UU. "Jadi Apindo jangan mengada-ngada ini mogok kerja. Tidak ada alasan perusahaan melarang, jika melarang akan kami tuntut penjara," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023.
Dia menjelaskan mogok kerja nasional ini dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasalnya, menurut dia, aksi ini bukan mogok kerja biasa di mana hanya diperbolehkan apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan.
"Ini kan seperti aksi-aksi kami selama ini di depan Istana, DPR RI, atau kantor pemerintahan," ucapnya. Namun bedanya, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak.
Ditambah, mogok kerja nasional juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ia berujar serikat pekerja, berdasarkan beleid tersebut, dapat menginstruksikan para buruh untuk melakukan pemberhentian produksi dan keluar dari pabrik untuk berdemonstrasi.
Karena itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan agar seluruh buruh menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Adapun aksi mogok kerja nasional ini akan dilakukan sekitar Juli-Agustus 2023. Mogok kerja nasional bakal berlangsung selama tiga sampai lima hari.
Pengumuman tanggal mogok kerja nasional, kata dia, akan dilakukan sebulan sebelumnya. Sehingga, perusahaan bisa melakukan persiapan menghadapi aksi ini. Sebab, para buruh nantinya akan berhenti berproduksi dan berunjuk rasa di depan gedung pabrik.
Untuk buruh di wilayah Jabodetabek, Said mengatakan mereka akan bergerak menuju titik aksi di Istana Negara, Gedung DPR RI, dan kantor Mahkamah Konstitusi. Sedangkan buruh di wilayah lainnya, sebagian akan melakukan aksi di depan kantor pemerintah daerah setempat.