TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan laporan dari Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPAT tentang transaksi sebesar Rp 189,27 triliun pada 2020 silam. Penjelasan ini disampaikan Sri Mulyani menyusul viralnya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang disebut Menteri Koordinator Polhukam Mahfud Md.
"Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/PR/01.2020 dikirimkan pada 19 Mei 2020 pas tengah-tengah Covid. Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp 189,27 triliun." kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin 20 Maret 2023.
Dia melanjutkan, karena angkanya besar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sri Mulyani pun meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk melihat surat itu dan menelitinya.
Dalam surat itu, PPATK menyebut ada 15 individu dan entitas, yaitu nama perusahaan dan orang yang terkait transaksi Rp 189,27 triliun tersebut. Transaksi tersebut adalah rekapitulasi dari 2017 hingga 2019 sebelum pandemi Covid-19.
"Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK by hand melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya," tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut, dia menjelaskan impor emas batangan Rp 326 miliar pada 2017, lalu menjadi Rp 5,6 triliun pada 2018, dan Rp 8 triliun pada 2019. Sementara ekspornya adalah Rp 4,7 triliun pada 2017, Rp 3,5 triliun pada 2018, dan Rp 3,6 triliun pada 2019.
Selanjutnya: Penjelasan Sri Mulyani dari transaksi Rp 189 triliun