Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

image-gnews
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku mulai Mei 2022. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku mulai Mei 2022. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMasih ingatkah Anda tentang peristiwa terbakarnya Depo Pertamina Plumpang? Dalam peristiwa ini setidaknya telah memakan 17 korban jiwa. Lalu, 51 orang lainnya mengalami luka-luka. 

Dari total korban tersebut ternyata hanya ada 6 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing 3 orang tersebut adalah pekerja Penerima Upah (PU). Sedangkan, 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). 

Untuk peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area Pertamina ini, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta. Beasiswa ini berlaku dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi senilai total Rp 174 juta. Selain itu, fasilitas kesehatan demi pemulihan peserta dipantau oleh pihak BPJS. Dari peristiwa tersebut, Anda bisa memahami tentang pentingnya BPJS terutama untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ketahui cara klaimnya berikut ini:

Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Setiap manusia tidak ada yang pernah tahu takdirnya. Kapan saja ia diberi kesehatan dan ujian kesakitan. Sebagai bentuk ikhtiar melindungi diri dan keluarga, Anda bisa mendaftarkan diri pada fasilitas kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah seperti yang satu ini. 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sudah terbukti memberikan manfaat kepada para peserta. Manfaat ini bisa berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan maupun keduanya, yang diberikan pada saat peserta terkait mengalami kecelakaan kerja maupun terkenal penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini, Anda bisa melakukannya di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat. 

Berikut persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  4. Memberi bukti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli 
  5. Peserta memiliki E-KTP asli yang dilampirkan
  6. Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy E-KTP minimal 2 saksi
  7. Melampirkan bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
  8. Melampirkan kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  9. Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kejadian di luar waktu kerja)
  10. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  11. Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
  12. NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta)

Prosedur klaim manual secara langsung

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja 
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian 
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun 
  4. Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua 
  5. Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja 
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian 
  7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Batas Waktu Klaim 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jangka waktu pencairan santunan yang sudah ditentukan oleh pihak JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas klaim Anda disetujui. 

Informasi status klaim 

Jika Anda sudah melengkapi semua dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK secara daring maupun luring, inilah saatnya Anda memantau status klaim hak Anda sebagai peserta. Berikut langkah mudahnya:

  1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking 
  2. Lalu, masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Anda
  3. Cek informasi status klaim dengan klik 'Lacak Klaim Saya'

Pilihan editor: BPK Minta BPJS Ketenagakerjaan Usul Perubahan Aturan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Manfaatkan IKD

2 hari lalu

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setiabudi, (kiri), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan), saat penandatanganan perjanjian kerja sama  tentang pemanfaatan data kependududkan. Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Manfaatkan IKD

PKS yang ditandatangani merupakan perpanjangan keempat sejak keduanya mulai bersinergi pada tahun 2013.


Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

3 hari lalu

Pengemudi bajaj menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019. Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.


BPJS Ketenagakerjaan bersama SRC Mendukung UMKM

4 hari lalu

Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua pemilik toko kelontong anggota Sampoerna Retail Community, Tatang Hendarso dan ahli waris Alm. Rosidin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. HM Sampoerna menyelenggarakan Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia , yang dihadiri 1.250 pelaku UMKM binaan Sampoerna dan Kadin Indonesia. 
Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan bersama SRC Mendukung UMKM

Sampoerna Retail Community (SRC) kembali menggelar kegiatan bertajuk Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia.


BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Kejari Batam untuk Tindak Perusahaan Tunggak Iuran

9 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam guna menindak perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Kejari Batam untuk Tindak Perusahaan Tunggak Iuran

Keseriusan itu ditegaskan melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Kejari Batam.


BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Gencarkan Standardisasi PLKK

9 hari lalu

Sosialisasi Teknis dan Alur Pelayanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), JMO, dan MLT, Sabtu 13 Juli 2024. Dok. BPJS Ketenegakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Gencarkan Standardisasi PLKK

Rumah sakit dan faskes harus paham menggunakan aplikasi e-PLKK. Sehingga penanganan kasus kecelakaan kerja semakin mudah dan cepat.


BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes Kerja Sama untuk Proteksi Warga Desa

9 hari lalu

Kepala BPI Kemendes PDTT Ivanovich Agusta (kiri) dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah (kanan) pada penandatanganan kerja sama di acara Pembukaan Gelar Teknologi Tegat Guna Nusantara (GTTGN) ke-25 di Lapangan Islamic Center Mataram, NTB, Senin, 15 Juli 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes Kerja Sama untuk Proteksi Warga Desa

Kerja sama ditegaskan melalui Perjanjian Kerja Bersama. Tujuannya untuk memproteksi warga desa dari risiko sosial ekonomi.


PLN Siap Suplai Listrik Hijau melalui Layanan GEAS

10 hari lalu

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, PLN terus mendukung perubahan industri yang mengarah ke nol emisi dengan menyediakan layanan Green Energy as a Service, langkah ini selaras dengan upaya Pemerintah memenuhi target Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060. Dok. PLN
PLN Siap Suplai Listrik Hijau melalui Layanan GEAS

PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau untuk sektor industri di Indonesia. Upaya ini terwujud dalam layanan Green Energy as a Service (GEAS) sebagai komitmen penyediaan listrik bersih dari pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) bagi industri.


BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek

11 hari lalu

Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dok. (BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek

Kerja sama ini menjadi upaya meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Bogor Gandeng Kejari Kota Bogor untuk Tingkatkan Kepatuhan PKBU

11 hari lalu

Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Dok.BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Bogor Gandeng Kejari Kota Bogor untuk Tingkatkan Kepatuhan PKBU

Kerja sama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di wilayah Kota Bogor.


Imam Budi Hartono Janjikan Peningkatan Program Insentif Pembimbing Rohani di Depok

12 hari lalu

Kandidat Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menghadiri deklarasi dukungan ustadz dan ustadzah yang tergabung dalam FORTAZI se-Kecamatan Tapos, Minggu, 14 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Imam Budi Hartono Janjikan Peningkatan Program Insentif Pembimbing Rohani di Depok

Imam Budi Hartono janjikan peningkatan insentif pembimbing rohani dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan.