"

Usai Temui Jokowi, Bapanas Tetapkan HPP Beras dan Gabah, Berikut Rinciannya

Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi.
Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi baru saja menetapkan harga pembelian pemerintah atau HPP beras dan gabah. Arief mengumumkan besaran HPP terbaru di Istana Kepresidenan, Jakarta usai menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

"Sekarang salah satu yang diminta oleh presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP dan harga eceran tertinggi beras dan gabah," ujarnya, Rabu, 15 Maret 2023. 

Adapun HPP gabah adalah harga acuan untuk Perum Bulog dalam menyerap hasil produksi petani. Ia mengumumkan HPP gabah kering panen atau GKP di tingkat petani sebesar Rp 5.000 per kilogram. Sedangkan GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kilogram.

Kemudian, Bapanas juga menetapkan harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kilogram. Sedangkan HPP GKG di gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram. 

Arief menuturkan Jokowi telah memintanya untuk segera mengumumkan besaran HPP beras ini. Kendati demikian, Arief berujar, undang-undang ihwal HPP baru tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan segera diterbitkan. 

Sebelumnya, Arief telah menerbitkan feksibilitas harga beras dan gabah di tingkat petani pada 11 Maret 2023. Harga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dengan Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. 

Surat keputusan itu berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) HPP. Bapanas menetapkan harga GKP di petani sebesar Rp 5.000 per kilogram. Kemudian harga GKG di penggilingan sebesar Rp 6.200 per kilogram. Sedangkan GKG di Gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram dan beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kilogram.

Adapun kewenangan Bapanas dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam beleid tersebut, Bapanas berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Selain itu, Bapanas dapat merumuskan serta menetapkan HPP dan rafaksi harga.

Pilihan Editor: Longsor di Bogor, 1.107 Penumpang KA Pangrango Batal Berangkat, KAI: Tiket Dikembalikan 100 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

14 menit lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

Ketua Umum GSBI Rudi Daman menilai Presiden Jokowi dan DPR melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.


Panen Raya Jawa Barat Maret 2023 Capai 251 Ribu Hektare, Stok Beras Diklaim Aman

1 jam lalu

Hamparan sawah menguning saat panen padi di daerah terdampak genangan Waduk Jatigede, Desa Cibogo, Darmaraja, Sumedang, Jawa Barat, 7 Agustus 2015. Kemarau panjang akibat dampak El Nino diprediksikan bakal mempengaruhi stok beras di masa paceklik di awal tahun depan. Idealnya Bulog memiliki stok 2,5 juta ton beras pada akhir tahun. TEMPO/Prima Mulia
Panen Raya Jawa Barat Maret 2023 Capai 251 Ribu Hektare, Stok Beras Diklaim Aman

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jawa Barat Dadan Hidayat mengatakan panen di Jawa Barat berlangsung sejak Januari hingga April.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

4 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Gudang Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Bapanas: Tidak Ada Stok Beras yang Terbakar

5 jam lalu

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Badan Pusat Statistik mencatat 147 kabupaten atau kota di Indonesia harus mengalami kenaikan harga beras pada minggu ketiga Februari 2023. Tempo/Tony Hartawan
Gudang Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Bapanas: Tidak Ada Stok Beras yang Terbakar

Bapanas menyatakan kondisi ketersediaan beras dan aktivitas perdagangan di Pasar Induk Beras Cipinang tetap aman dan berjalan normal.


Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

6 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

Denny menyebut Perpu Cipta Kerja sudah cacat sejak lahir yaitu tidak adanya alasan "kegentingan yang memaksa".


Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

18 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita bahwa ia pernah ditelepon Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Larangan Impor Baju Bekas, Teten: Pasti Diusut Sampai Importir

19 jam lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Larangan Impor Baju Bekas, Teten: Pasti Diusut Sampai Importir

Pemerintah akan terus mengusut pelaku impor ilegal, tidak hanya ke pedagang tetapi juga ke perusahaan yang melakukan impor baju bekas itu.


Prabowo Subianto Sungkem Saat Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Pindah ke Dirinya

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (kedua kanan), dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (ketiga kiri)  meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah membangun PYCH sebagai ruang pengembangan kemampuan, kreativitas, dan pemberdayaan anak muda Papua di bidang ekonomi kreatif, pertanian, dan peternakan. ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Prabowo Subianto Sungkem Saat Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Pindah ke Dirinya

Prabowo Subianto langsung sungkem kepada Jokowi saat Kepala BIN Budi Gunawan dirinya telah mendapatkan aura dari presiden.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

19 jam lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Jokowi Kick-Off Food Estate di Papua

20 jam lalu

Jokowi Kick-Off Food Estate di Papua

Kementerian Pertanian akan melakukan penanaman jagung di lahan seluas 100 hektare.