Mengenal Apa itu Pencucian Uang yang Dituduhkan Mahfud MD ke 467 Pegawai Kemenkeu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud mengatakan bahwa transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. “TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.

Lantas, apa definisi, tujuan dan tahapan pencucian uang serta aturan yang melarang praktik tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Pencucian Uang

Dikutip dari laman OJK, istilah pencucian uang (money laundering) dipakai pertama kali pada 1920 di Amerika Serikat. Pada masa itu, para mafia melakukan praktik kejahatan, seperti perjudian, pemerasan, prostitusi, serta penjualan minuman beralkohol dan narkotika secara ilegal untuk meraup keuntungan. Selain itu, mereka juga membeli perusahaan sah sebagai strategi mengkombinasikan hasil uang haram dan sah.

Dengan pengelolaan uang dari tindak kejahatan di dalam perusahaan legal, kegiatan usaha mereka terlihat normal dan tidak dilarang. Investasi terbesar untuk menutup-nutupi sumber dana haram saat itu, datang dari perusahaan pencucian pakaian bernama Laundromats. Secara sederhana, pencucian uang adalah kegiatan menyembunyikan uang dari kasus melanggar hukum sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Aturan yang Melarang Pencucian Uang

Di Indonesia, ada aturan yang melarang secara tegas tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam UU No. 8 Tahun 2010. Kegiatan yang termasuk pencucian uang antara lain:

- Menempatkan, mengirim, mengalihkan, membelanjakan, digunakan untuk membayar, menghibahkan, menyimpan pada pihak lain, dibawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam wujud mata uang lain, surat berharga, maupun perbuatan lain yang diduga hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

- Menyembunyikan asal-usul, sumber, tempat, peruntukan, mengalihkan hak, atau kepemilikan sebenarnya yang diduga hasil tindak pidana.

- Menerima, menguasai, mengirim, membayar, hibah, sumbangan, menitipkan, menukar, atau memakai harta dari dugaan hasil tindak pidana.

Selanjutnya: Tujuan pencucian uang...








Kemenkeu Sebut Minat Lelang SUN Cukup Baik di Tengah Berita Negatif Perbankan AS

12 jam lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Kemenkeu Sebut Minat Lelang SUN Cukup Baik di Tengah Berita Negatif Perbankan AS

Kemenkeu menyebutkan minat investor pada lelang SUN pada Selasa, 28 Maret 2023 cukup baik di tengah berita negatif soal sektor perbankan di AS.


Pertamina Patra Niaga Mulai Terapkan QR Code untuk BBM Bersubsidi di Riau

12 jam lalu

Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2022. Uji coba pembelian BBM bersubsidi dilakukan terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pertamina Patra Niaga Mulai Terapkan QR Code untuk BBM Bersubsidi di Riau

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperluas wilayah uji coba transaksi BBM subsidi menggunakan QR Code.


Indef Ungkap Keluhan Warganet soal Pejabat Pamer Harta hingga Transaksi Janggal Rp 349 T

14 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Indef Ungkap Keluhan Warganet soal Pejabat Pamer Harta hingga Transaksi Janggal Rp 349 T

Peneliti atau Data Analyst Continuum dari Indef Maisie Sagita memberikan keluhan warganet soal tiga isu yang ramai diperbincangkan yaitu pejabat pajak pamer harta, dugaan TPPU, dan kasus penerima hadiah tapi harus bayar pajak.


Kasus Pejabat Pamer Harta hingga Dugaan TPPU Bikin Warganet Mengeluh soal Bayar Pajak

15 jam lalu

Ilustrasi Twitter. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Kasus Pejabat Pamer Harta hingga Dugaan TPPU Bikin Warganet Mengeluh soal Bayar Pajak

Peneliti Indef menyebutkan bawah warganet mengluhkan soal pembayaran pajak buntut dari kasus pejabat pajak pamer harta hingga dugaan TPPU.


Warganet Mengeluh Pejabat Pajak Pamer Harta, Indef: Mayoritas Masih Taat Lapor Pajak

15 jam lalu

Tempo menemukan sejumlah informasi bagaimana Rafael Alun mengumpulkan pundi-pundi uangnya saat menjadi pegawai pajak. Alumni STAN angkatan 1986 itu diduga punya modus tersendiri mengeruk uang wajib pajak.
Warganet Mengeluh Pejabat Pajak Pamer Harta, Indef: Mayoritas Masih Taat Lapor Pajak

Peneliti atau Data Analyst Continuum dari Indef Maisie Sagita mengungkap hasil analisis big data unggahan atau tweet warganet bahwa dampak dari beberapa isu besar soal Kemenkeu tidak membuat masyarakat malas bayar pajak.


Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

17 jam lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Buruh Bakal Gelar Aksi Dukung Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T di DPR Besok

Kehadiran Mahfud MD besok ke DPR untuk membahas transaksi janggal Rp 349 T mendapat dukungan dari para buruh.


Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Kepala BNPT Baru

18 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Kepala BNPT Baru

Jokowi dikabarkan telah menerima sejumlah nama yang akan menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.


Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

18 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Partai Buruh Dukung Mahfud MD yang Akan Hadir Besok di DPR

Partai Buruh akan menggerakkan massa dan bakal diikuti oleh ratusan buruh di depan Gedung DPR RI untuk mendukung Mahfud MD.


Laporkan Mahfud MD, Kepala PPATK dan Sri Mulyani, MAKI: Ini Logika Terbalik Saya Dukung Mereka

19 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Laporkan Mahfud MD, Kepala PPATK dan Sri Mulyani, MAKI: Ini Logika Terbalik Saya Dukung Mereka

MAKI melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD ke Bareskrim


Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

20 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

Mahfud Md menegaskan tidak ada aksi pembocoran ketika dia mengungkap transaksi ratusan triliun tersebut.