Mengacu pada PP itu, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Pada pasal 18 disebutkan jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan:
1. pemberian hak, paling lama 35 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
3. pembaruan hak, paling lama 35 tahun
Selain itu, perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Sementara HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dalam hal jangka waktu pemberian Hak Pakai untuk siklus pertama akan berakhir, Hak Pakai dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan. Tahapannya seperti diatur pada pasal 20 beleid itu adalah:
1. pemberian hak, paling lama 30 tahun
2. perpanjangan hak, paling lama 20 tahun
3. pembaruan hak, paling lama 30 tahun.
Selain mengatur HGU dan HGB, beleid ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet.
RIANI SANUSI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Masa HGU di IKN Mencapai 95 Tahun, Bahlil: Sangat Ditunggu Pelaku Usaha
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.