Selain motor listrik, Agus menyatakan pemerintah juga telah memutuskan pemberian insentif mobil listrik dan bus listrik. Namun, skema pemberian insentif mobil listrik dan bus listrik bakal berbeda dengan motor listrik. Besarannya pun sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan.
Ia memastikan pemberian insentif untuk keduanya juga akan dilakukan pada 20 Maret 2023 mendatang. Pemerintah menargetkan pemberian insentif ini dapat dapat mendorong pembelian 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik.
Aturan ihwal insentif motor listrik tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Pendanaan insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Penyalurannya insentif akan dilakukan melalui dua pintu, yakni di Kementerian ESDM untuk program konversi dan di Kementerian Perindustrian untuk pembelian kendaraan listrik baru.
Pilihan Editor: Menteri Perindustrian: Insentif Mobil Listrik Ditetapkan Berbarengan Sepeda Motor Listrik pada 20 Maret
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.