TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS atau proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022. Kejagung memanggil enam saksi untuk diperiksa pada Rabu, 8 Maret 2023.
Adapun keenam saksi tersebut ialah Karyawan PT NEC Indonesia, RM; Direktur PT Ketrosden Triasmitra, TDPA; Direktur PT Artha Mulia Infotama, PMH; Komisaris PT Rambinet Digital Network, MS; karyawan PT Sansaine Exindo, YS; serta Direktur PT CICT Mobile Communication, DS.
“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Selasa, 7 Maret 2023, Kejagung juga memeriksa empat saksi untuk tujuan yang sama. Mereka ialah Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia, LA; Direktur PT Surya Energi Indotama, BI; Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia, YHDP; dan Direktur Operasional PT Pakkodian, PP.
Adapun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, sebagai tersangka. Terakhir, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH pada 7 Februari 2023.
Pilihan Editor: Kejagung Panggil 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo dalam Pemeriksaan Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.