TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebanyak 8 orang saksi dipanggil pada Rabu, 1 Maret 2023.
Adapun saksi yang diperiksa hari ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia berinisial MY; Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, AS; VP Sales PT Abimata Citra Abadi, DIW.
Kemudian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial TH; Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma, APS; Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical, RD; Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, RB; dan Customer Relation Officer Nusantara Data Center, FAP.
”Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, 1 Maret 2023.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Dengan memanggil 8 saksi pada Rabu ini, Kejagung telah memeriksa 20 orang saksi sejak Senin, 27 Februari 2023. Pada Senin, Kejagung memeriksa 5 saksi, yaitu R dan M selaku staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kominfo; Direktur PT Anggana Catha Rakyana berinisial AIOH; Direktur Utama PT Infratruktur Bisnis Sejahtera berinisal MJ; serta Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment berinisial CS.
Kemudian pada Selasa, 28 Februari 2023, Kejagung memeriksa 7 saksi. Mereka adalah pemilik rumah di Jalan Raya Mandala III Nomor 11 berinisial FCP; Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kominfo berinisial IA; General Manager Logistik PT SEI berinisial YP. Kemudian Direktur PT Agung Perkasa Raya berinisial PMT; Direktur PT JIG Nusantara Persada berinisial LYS; karyawan PT Sansaine Exindo berinisial D; serta Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, sebagai tersangka. Dalamm perkara ini, MA disebut melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.
“Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang,” kata Ketut.
Terakhir, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH pada 7 Februari 2023. Ketut mengatakan IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan AAL. Pemufakatan jahat itu diduga dilakukan dengan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo. Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Panggil 5 Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.