TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal tersebut diatur dalam pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023.
Dalam aturan tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara itu disebutkan kemudahan perpajakan berupa pembebasan PPN diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," sebagaimana dikutip dari Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Tak hanya kendaraan listrik bebas PPN
Tak hanya kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tak dipungut PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan. Selain itu, ada juga gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu yang tak dipungut PPN.
Berikutnya, barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.
Pada Pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023 juga diatur kemudahan perpajakan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa PPN tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.
Kemudian dalam Pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa kemudahan perpajakan PPN juga diberikan di Daerah Mitra berupa PPN Nilai tidak dipungut.
Adapun PP nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023.
Sejumlah pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam PP tersebut diberikan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dengan begitu IKN bisa berfungsi sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
ANTARA
Pilihan Editor: Sebab Menhub Budi Karya Ajak Investor Jepang Kolaborasi Transportasi di IKN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.