TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Petani Indonesia atau SPI menanggapi soal pencabutan ketentuan batas atas harga gabah dan beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Ketua Umum SPI, Henry Saragih berharap hal tersebut bisa memantapkan langkah Bapanas untuk segera menetapkan harga pembelian pemerintah atau HPP yang baru.
"SPI berharap agar Bapanas segera mengeluarkan HPP yang baru sesuai dengan kewenangan Bapanas saat ini yang menentukan harga itu," kata Henry dalam keterangannya kepada Tempo, Selasa malam, 8 Maret 2023.
Menurutnya, HPP yang baru harus segera ditetapkan agar didapatkan harga yang cocok dengan petani. SPI sendiri mengusulkan besaran HPP gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 5.600 per kilogram.
Seperti diketahui, pada 20 Februari 2023 Bapanas sebelumnya mengirimkan surat edaran kepada para pengusaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog. Surat Edaran tersebut berisi kesepakatan harga yang dibuat Bapanas dengan sejumlah korporasi beras di Indonesia, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, Buyung Poetra Sembada Tbk, PT Belitang Panen Raya, Menata Citra Selaras.
Dalam lembar kesepakatan itu, harga batas GKP di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 4.550 per kilogram. Kemudian GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram. Harga yang ditetapkan lebih rendah dari harga rata-rata gabah petani.
Dampaknya, harga gabah petani anjlok. Para petani merugi justru di tengah panen raya. Sepekan setelah batas atas ditentukan, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengatakan harga gabah anjlok hingga menyebabkan petani bangkrut. "Harga gabah di tingkat petani terus mengalami penurunan, Petani bangkrut sebangkrut-bangkrutnya," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih melalui keterangannya kepada Tempo, Senin, 27 Februari 2023.
Setelah ramai protes terhadap kebijakan itu, akhirnya pada Selasa, 7 Maret kemarin Bapanas mencabut batas atas harga tersebut dengan mengeluarkan surat edaran baru. "Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief, dikutip dari dokumen surat edaran.
Usai pencabutan tersebut, harga gabah perlahan normal. Adapun berdasarkan laporan petani SPI, Henry mengatakan harga gabah di sentra beras Jawa Timur naik. Di Tuban, harga GKP naik dari Rp 4.200 per kilogram menjadi Rp 4.800 per kilogram, kemudian di Lamongan sebesar Rp 5.200 per kilogram. Selanjutnya harga GKP di Gresik, Bojonegoro, Mojokerto, Madiun, dan Ponorogo sebesar Rp 5.000 per kilogram.
Sementara di Jawa Tengah, naik dari Rp 4.200 per kilogram menjadi Rp 5.000 per kilogram di Blora, dan Rp 5.200 per kilogram di Rembang. "Ini menunjukkan bahwa elastisitas harga beras sebagai bahan pokok dan strategis sangat tinggi," kata Henry.
Melalui Bapanas, kata dia, SPI juga telah meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang cadangan pangan masyarakat. Sebab, yang ada saat ini baru Perpres Cadangan Pangan Pemerintah Nomor 125 tahun 2022.
Menurutnya, Perpres cadangan masyarakat diperlukan supaya ada dorongan baik oleh Kementerian Pertanian atau lembaga-lembaga lainnya untuk membangun cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan yang dimaksudnya berupa koperasi-koperasi petani dan konsumen, maupun lumbung-lumbung pangan yang ada di masyarakat, atau lumbung-lumbung desa.
Pilihan Editor: Ketua MPR: Tambang Nikel Dikuasai Asing Penyebab Kemiskinan Ekstrem
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.