Agar gerakan boikot bayar pajak tidak terus bergulir, ia menyarankan kepada Pemerintah agar terus membangun paradigma service and trust, bukan cop and robber. Artinya, perbaikan pelayanan, kemudahan administrasi, perlakuan adil, dan kepastian hukum harus terus ditingkatkan.
Dengan demikian, kepercayaan dari wajib pajak akan meningkat sehingga tercipta voluntary compliance.
"Jika paradigma petugas pajak sebagai cop dan wajib pajak sebagai robber, efeknya akan tidak baik. Wajib pajak akan terus dicurigai mengemplang pajak sehingga perlu penegakan hukum dengan cara pemeriksaan atau bahkan penyidikan. Cara demikian akan memunculkan enforced compliance," ujarnya.
Realisasi penerimaan pajak 2002 tembus Rp 2.626,4 triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pendapatan negara APBN Tahun 2022 terealisasi Rp 2.626,4 triliun atau 115,9 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 2.266,2 triliun. Realisasi ini tumbuh 30,6 persen sejalan dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan terjaga serta dorongan harga komoditas yang relatif masih tinggi.
“Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.034,5 triliun atau 114 persen dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.784 triliun, tumbuh 31,4 persen dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp 1.547,8 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan ini didukung oleh penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2022 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa 3 Januari 2023.
Penerimaan pajak berhasil mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6 persen berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3 persen jauh melewati pertumbuhan pajak tahun 2021 sebesar 19,3 persen. Hal ini berarti kinerja pajak membaik ditunjukkan oleh realisasi yang melampaui target selama dua tahun berturut-turut.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan kinerja yang luar biasa. Setelah targetnya direvisi ke atas melalui Perpres 98/2022, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp 317,8 triliun atau 106,3 persen target, tumbuh 18 persen.
Sementara itu, Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menetapkan target penerimaan perpajakan 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
Pilihan Editor: : Kasus Pamer Kekayaan Pejabat Pajak, Alissa Wahid: Sistem Pengawasan Perlu Dievaluasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.