Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eko Darmanto Kerap Pamer Kekayaan, Ini Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Pejabat Ditjen Bea Cukai

image-gnews
Suasana pemusnahan Barang Kena Cukai, minuman, makanan hingga rokok elektrik sitaan dari penumpang pesawat penerbangan luar negeri di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis 19 September 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Suasana pemusnahan Barang Kena Cukai, minuman, makanan hingga rokok elektrik sitaan dari penumpang pesawat penerbangan luar negeri di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis 19 September 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kekayaan pegawai di bawah Kementerian Keuangan kembali disorot masyarakat. Setelah mencuatnya kasus, Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto, masyarakat ramai-ramai mempertanyakan penghasilan para pejaba Pajak dan Bea Cukai sebagai ASN. Lantas, sebenarnya berapa gaji dan tunjangan pejabat Ditjen Bea Cukai?

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diketahui kerap mengunggah moge (motor gede) dan mobil antik di akun Instagram pribadinya. Meski akunnya tak lagi dapat ditemukan, sejumlah warganet masih menyimpan tangkapan layar postingan Eko yang sering menampilkan gaya hidup mewah.

Bahkan ia juga sempat memamerkan sebuah pesawat cessna dan aktivitas liburan di luar negeri. Pada akhir pekan lalu Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatannya oleh Kemenkeu untuk mempermudah proses pemeriksaan. 

Gaji dan Tunjangan Pejabat Ditjen Bea Cukai

Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, maka besaran gaji pokok (gapok) pegawai Bea Cukai golongan III hingga IV adalah sebagai berikut.

-        Golongan III a sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.

-        Golongan III b sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.

-        Golongan III c sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.

-        Golongan III d sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

-        Golongan IV a sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.

-        Golongan IV b sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.

-        Golongan IV c sebesar Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.

-        Golongan IV d sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.

-        Golongan IV e sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Rincian Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai

Sementara nominal tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Kemenkeu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 156 Tahun 2014. Angka tunjangan kinerja berkisar antara Rp 2.575.000 sampai Rp 46.950.000 tergantung kelas jabatan. Sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai, Eko Darmanto menerima insentif dan tukin masing-masing sebanyak 2-4 kali lipat gaji pokok.

Selanjutnya: Insentif tersebut diberikan apabila ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

10 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

13 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

13 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

14 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

16 jam lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

17 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

19 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

21 jam lalu

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). YouTube/STMKG Official
Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

22 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

23 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.