TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menanggapi soal rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir untuk merelokasi Terminal BBM Plumpang. Nicke berujar Erick memang telah memberikan perintah tersebut.
"Sesuai arahan menteri BUMN bahwa bukan hanya di Plumpang saja tapi seluruh aset Pertamina," kata dia saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan usai menjenguk para korban kebakaran Terminal BBM Plumpang.
Ia mengungkapkan Pertamina akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Setelah evaluasi selesai, ia mengatakan Pertamina bakal mempertimbangkan penataan ulang aset objek vital nasional yang dimilikinya.
Sebelumnya, Erick mengungkapkan rencananya untuk merelokasi Terminal Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Menurutnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sudah memerintahkannya agar bekerja sama dengan Penjabat Gubernur untuk mengurus relokasi tersebut.
Menurut Erick, relokasi harus dilakukan karena rata-rata zona penyangga (buffer zone) atau jarak objek vital nasional dengan pemukiman warga sangat tipis. Padahal, kata Erick, buffer zone Pertamina pada 1971 sampai 1987 sangat aman.
Namun setelah reformasi tahun 1998, Erick berujar Pertamina banyak kehilangan lahan buffer zone tersebut. Kondisi serupa, menurutnya, terjadi tidak hanya di Plumpang melainkan di seluruh Indonesia.
Erick mengaku sudah membahas permasalahan ini kepada Pertamina, MIND ID, PLN sejak dua tahun lalu. Ia meminta agar BUMN yang mengelola objek vital nasional menata ulang zona penyangganya agar tak terlalu dekat dengan permukiman warga.
"Kalau tidak mungkin tata ulang, kami relokasi. Seperti yang didorong waktu itu 2 tahun yang lalu untuk memindahkan Plumpang ke Pelindo," kata dia.
Sementara itu, Kementerian BUMN akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Selanjutnya, Erick berharap dapat terjadi kesepakatan dengan pemerintah daerah maupun warga untuk merencanakan relokasi ini secara jangka menengah.
Pilihan Editor: Erick Thohir Akan Tata Ulang Zonasi Depo Pertamina dengan Permukiman Warga
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.