Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector, Begini Penjelasan Jaminan Fidusia

image-gnews
Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi debt collector yang melakukan kekerasan saat menagih utang debitur, selebgram Clara Shinta dan membentak polisi yang menengahi membuat marah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang berlaku kasar tersebut. 

Prosedur penarikan kendaaraan gagal bayar sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan ini memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar. Kendati demikian, masih banyak ditemui debt collector yang tidak sesuai dengan aturan. Hingga berlaku tidak wajar terhadap debitur atau peminjam.

Lantas, bagaimana sebenarnya jaminan fidusia yang menjadi pangkal banyaknya terjadi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Simak mengenai jaminan fidusia yang perlu diketahui.

Dirangkum dari "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan pengadilan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan hak kepemilikan yang dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak. Hal ini tercantum dalam undang-undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia digunakan sebagai agunan pelunasan hutang. 

Pemberi fidusia ialah orang perseorang atau korporasi pemilik benda, yang menjadi objek jaminan fidusia. Selanjutnya, penerima fidusia berupa perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang dengan nilai bayarnya dijamin dengan jaminan fidusia.

Jaminan fidusia dapat diberikan lebih dari satu penerima fidusia. Aturan tersebut di maklumat dalam pasal 8 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatakan jaminan dapat diberikan kepada satu atu lebih jenis benda, termasuk utang piutang baik yang telah ada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Lembata Kelas II, NTT "Akibat Hukum Perjanjian Jaminan Fidusia Terhadap Benda yang Dijaminkan" perjanjian fidusia sudah diterapkan sejak zaman penjajahan Belanda. Jaminan ini didasarkan pada yurisprudensi namun tidak diatur dalam undang undang. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia baru resmi diatur sejak 30 September 1999.

Jaminan fidusia semestinya melalukan prinsip constitutum prosessorium yang berdasarkan "atas kepercayaan" pada penyerahan hak milik. Penyerahan secara constitutum posessorium, yaitu benda yang hak miliknya diserahkan tetapi penguasaannya tetap ada pada pihak penyerah atas dasar titel tertentu yang umumnya pinjam pakai. Atas dasar kepercayaan disini adalah kepercayan pihak yang memberikan fidusia terhadap pihak penerima fidusia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyerahan hak milik tersebut hanya berlaku sementara dan kepemilikan benda akan diserahkan kembali kepada pemberi fidusia. Hal ini berlaku saat hutang yang pembayarannya dijamin fidusia dihapus. Benda jaminan dieksekusi jika terjadi gagal bayar. Jaminan eksekusi benda fidusia dijelaskan pasal 15 ayat 3 yang menyebut apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Sayangnya, “atas kepercayaan” ini tidak berlaku pada tindakan penyerahan. Sesuai dengan konsep penyerahan yang merupakan akibat atau tindak lanjut dari adanya hubungan obligator atau peristiwa perdata yang menjadi penyerah tersebut. Sebelumnya, penyerahan hak kepemilikan pada jaminan fidusia bukan berarti menyerahkan bentuk fisik.  

Menurut pasal 17 Undang- Undang Fidusia, jaminan hak milik fidusia yang diserahkan hanyalah penyerahan bersyarat atau secara kepercayaan. Artinya, apabila perjanjian dalam perjanjian fidusia dihapus, maka hak milik atas jaminan fidusia akan kembali ke pemilikan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia hanya dibuat untuk menjamin sehingga penerima fidusia tidak diperbolehkan melakukan tindakan kepemilikan. 

Kesalahan pada jaminan fidusia yang menimbulkan keresahan di masyarakat membuat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan  Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi sudah mempertimbangkan tata cara eksekusi dan prosedur penyerahan objek fidusia.

Pilihan Editor: Pengertian Debt Collector dan Mata Elang, Adakah Alasan Hukumnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

14 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

19 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp352 Triliun

1 hari lalu

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam Paparan Kinerja Keuangan Kuartal I/2024. Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Dok. BANK BTN
Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp352 Triliun

Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatat penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai sekitar Rp352,06 triliun sepanjang semester I/2024


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


BRI Group Catat Laba Rp29,9 Triliun per Akhir Kuartal II 2024

1 hari lalu

Direktur Utama PT BRI Sunarso pada pemaparan press conference kinerja keuangan Triwulan II 2024 di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Dok. Bank BRI
BRI Group Catat Laba Rp29,9 Triliun per Akhir Kuartal II 2024

Hingga akhir kuartal II 2024, penyaluran kredit BRI tercatat Rp1.336,78 triliun atau tumbuh 11,20 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).


Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

1 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

UU Minerba yang memungkinkan bagi-bagi IUPK ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menjurus ke SARA.


BCA Salurkan Kredit Rp850 Triliun di Semester I 2024, Naik 15,5 Persen

2 hari lalu

Logo Bank BCA. wikipedia.org
BCA Salurkan Kredit Rp850 Triliun di Semester I 2024, Naik 15,5 Persen

BCA dan entitas anak membukukan total kredit Rp 850 triliun pada paruh pertama 2024, meningkat 15,5 persen secara tahunan.


Tumbuh 11,1 Persen, Laba Bersih BCA Tembus Rp 26,9 Triliun pada Semester I 2024

2 hari lalu

Suasana BCA Singapore Airlines Travel Fair Jakarta 2024 pada hari terakhir, Ahad, 25 Februari 2024 di Main Atrium, Gandaria City Mall, Jakarta Selatan. Gelaran ini menghadirkan promo tiket liburan murah ke sejumlah destinasi. TEMPO/Defara Dhanya
Tumbuh 11,1 Persen, Laba Bersih BCA Tembus Rp 26,9 Triliun pada Semester I 2024

BCA membukukan laba bersih semester I 2024 sebesar Rp 26,9 triliun atau meningkat 11,1 persen secara tahunan.


Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

Novel Baswedan dan sebelas eks penyidik KPK lainnya akan merevisi berkas permohonan gugatan batas usia capim KPK ke Mahkamah Konstitusi.


Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

4 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib asuransi kendaraan pada 2025. Perusahaan asuransi menyambut gembira. Pekerja angkutan menolaknya.