Alasan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector, Begini Penjelasan Jaminan Fidusia

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Ilustrasi debt collector. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi debt collector yang melakukan kekerasan saat menagih utang debitur, selebgram Clara Shinta dan membentak polisi yang menengahi membuat marah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang berlaku kasar tersebut. 

Prosedur penarikan kendaaraan gagal bayar sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan ini memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar. Kendati demikian, masih banyak ditemui debt collector yang tidak sesuai dengan aturan. Hingga berlaku tidak wajar terhadap debitur atau peminjam.

Lantas, bagaimana sebenarnya jaminan fidusia yang menjadi pangkal banyaknya terjadi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Simak mengenai jaminan fidusia yang perlu diketahui.

Dirangkum dari "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan pengadilan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan hak kepemilikan yang dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak. Hal ini tercantum dalam undang-undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia digunakan sebagai agunan pelunasan hutang. 

Pemberi fidusia ialah orang perseorang atau korporasi pemilik benda, yang menjadi objek jaminan fidusia. Selanjutnya, penerima fidusia berupa perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang dengan nilai bayarnya dijamin dengan jaminan fidusia.

Jaminan fidusia dapat diberikan lebih dari satu penerima fidusia. Aturan tersebut di maklumat dalam pasal 8 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatakan jaminan dapat diberikan kepada satu atu lebih jenis benda, termasuk utang piutang baik yang telah ada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Lembata Kelas II, NTT "Akibat Hukum Perjanjian Jaminan Fidusia Terhadap Benda yang Dijaminkan" perjanjian fidusia sudah diterapkan sejak zaman penjajahan Belanda. Jaminan ini didasarkan pada yurisprudensi namun tidak diatur dalam undang undang. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia baru resmi diatur sejak 30 September 1999.

Jaminan fidusia semestinya melalukan prinsip constitutum prosessorium yang berdasarkan "atas kepercayaan" pada penyerahan hak milik. Penyerahan secara constitutum posessorium, yaitu benda yang hak miliknya diserahkan tetapi penguasaannya tetap ada pada pihak penyerah atas dasar titel tertentu yang umumnya pinjam pakai. Atas dasar kepercayaan disini adalah kepercayan pihak yang memberikan fidusia terhadap pihak penerima fidusia. 

Penyerahan hak milik tersebut hanya berlaku sementara dan kepemilikan benda akan diserahkan kembali kepada pemberi fidusia. Hal ini berlaku saat hutang yang pembayarannya dijamin fidusia dihapus. Benda jaminan dieksekusi jika terjadi gagal bayar. Jaminan eksekusi benda fidusia dijelaskan pasal 15 ayat 3 yang menyebut apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Sayangnya, “atas kepercayaan” ini tidak berlaku pada tindakan penyerahan. Sesuai dengan konsep penyerahan yang merupakan akibat atau tindak lanjut dari adanya hubungan obligator atau peristiwa perdata yang menjadi penyerah tersebut. Sebelumnya, penyerahan hak kepemilikan pada jaminan fidusia bukan berarti menyerahkan bentuk fisik.  

Menurut pasal 17 Undang- Undang Fidusia, jaminan hak milik fidusia yang diserahkan hanyalah penyerahan bersyarat atau secara kepercayaan. Artinya, apabila perjanjian dalam perjanjian fidusia dihapus, maka hak milik atas jaminan fidusia akan kembali ke pemilikan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia hanya dibuat untuk menjamin sehingga penerima fidusia tidak diperbolehkan melakukan tindakan kepemilikan. 

Kesalahan pada jaminan fidusia yang menimbulkan keresahan di masyarakat membuat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan  Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi sudah mempertimbangkan tata cara eksekusi dan prosedur penyerahan objek fidusia.

Pilihan Editor: Pengertian Debt Collector dan Mata Elang, Adakah Alasan Hukumnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

55 menit lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


Kredit Tumbuh 95 Persen, J Trust Bank Kempit Laba Tahun 2022 Rp 86,6 M

22 jam lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kredit Tumbuh 95 Persen, J Trust Bank Kempit Laba Tahun 2022 Rp 86,6 M

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) mencatatkan kinerja positif (laba) pada tahun 2022 sebesar Rp86,6 miliar dari rugi bersih Rp445,4 miliar.


Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

Sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur Hamzah dianggap terlalu ringan.


Sukses Bisnis Kue dari Modal Pinjaman BRI

2 hari lalu

Sukses Bisnis Kue dari Modal Pinjaman BRI

Permodalan kerap kali menjadi kendala dalam mengembangkan usaha kuenya


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

3 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

4 hari lalu

BEM UI bersama sejumlah Serikat Buruh Tegas menyatakan sikap menolak Perppu Ciptakerja menjadi UU Ciptakerja yang disahkan DPR RI, menurut massa aksi, pengesahan UU Ciptakerja Melanggar Konstitusi,  Minggu, 26 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Kata Melki, seharusnya pemerintah memenuhi putusan MK dengan melibatkan pastisipasi publik bermakna, bukan malah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.


Targetkan Laba Bersih Rp 3,3 T, Berikut Tiga Strategi Bisnis Bank BTN

4 hari lalu

Warga melihat aplikasi BTN Properti saat mencari rumah di Jakarta, 7 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menargetkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sepanjang tahun 2023 sekitar 182.250 unit. TEMPO/Fajar Januarta
Targetkan Laba Bersih Rp 3,3 T, Berikut Tiga Strategi Bisnis Bank BTN

Untuk mencapai kinerja gemilang pada 2023, Bank BTN menyiapkan tiga strategi


Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.


Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi
Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

Pakar hukum Feri Amsari turut mengomentari putusan MKMK yang memberikan sanksi ringan kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah.