Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector, Begini Penjelasan Jaminan Fidusia

image-gnews
Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi debt collector yang melakukan kekerasan saat menagih utang debitur, selebgram Clara Shinta dan membentak polisi yang menengahi membuat marah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang berlaku kasar tersebut. 

Prosedur penarikan kendaaraan gagal bayar sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan ini memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar. Kendati demikian, masih banyak ditemui debt collector yang tidak sesuai dengan aturan. Hingga berlaku tidak wajar terhadap debitur atau peminjam.

Lantas, bagaimana sebenarnya jaminan fidusia yang menjadi pangkal banyaknya terjadi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Simak mengenai jaminan fidusia yang perlu diketahui.

Dirangkum dari "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan pengadilan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan hak kepemilikan yang dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak. Hal ini tercantum dalam undang-undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia digunakan sebagai agunan pelunasan hutang. 

Pemberi fidusia ialah orang perseorang atau korporasi pemilik benda, yang menjadi objek jaminan fidusia. Selanjutnya, penerima fidusia berupa perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang dengan nilai bayarnya dijamin dengan jaminan fidusia.

Jaminan fidusia dapat diberikan lebih dari satu penerima fidusia. Aturan tersebut di maklumat dalam pasal 8 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatakan jaminan dapat diberikan kepada satu atu lebih jenis benda, termasuk utang piutang baik yang telah ada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Lembata Kelas II, NTT "Akibat Hukum Perjanjian Jaminan Fidusia Terhadap Benda yang Dijaminkan" perjanjian fidusia sudah diterapkan sejak zaman penjajahan Belanda. Jaminan ini didasarkan pada yurisprudensi namun tidak diatur dalam undang undang. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia baru resmi diatur sejak 30 September 1999.

Jaminan fidusia semestinya melalukan prinsip constitutum prosessorium yang berdasarkan "atas kepercayaan" pada penyerahan hak milik. Penyerahan secara constitutum posessorium, yaitu benda yang hak miliknya diserahkan tetapi penguasaannya tetap ada pada pihak penyerah atas dasar titel tertentu yang umumnya pinjam pakai. Atas dasar kepercayaan disini adalah kepercayan pihak yang memberikan fidusia terhadap pihak penerima fidusia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyerahan hak milik tersebut hanya berlaku sementara dan kepemilikan benda akan diserahkan kembali kepada pemberi fidusia. Hal ini berlaku saat hutang yang pembayarannya dijamin fidusia dihapus. Benda jaminan dieksekusi jika terjadi gagal bayar. Jaminan eksekusi benda fidusia dijelaskan pasal 15 ayat 3 yang menyebut apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Sayangnya, “atas kepercayaan” ini tidak berlaku pada tindakan penyerahan. Sesuai dengan konsep penyerahan yang merupakan akibat atau tindak lanjut dari adanya hubungan obligator atau peristiwa perdata yang menjadi penyerah tersebut. Sebelumnya, penyerahan hak kepemilikan pada jaminan fidusia bukan berarti menyerahkan bentuk fisik.  

Menurut pasal 17 Undang- Undang Fidusia, jaminan hak milik fidusia yang diserahkan hanyalah penyerahan bersyarat atau secara kepercayaan. Artinya, apabila perjanjian dalam perjanjian fidusia dihapus, maka hak milik atas jaminan fidusia akan kembali ke pemilikan pemberi fidusia. Benda jaminan fidusia hanya dibuat untuk menjamin sehingga penerima fidusia tidak diperbolehkan melakukan tindakan kepemilikan. 

Kesalahan pada jaminan fidusia yang menimbulkan keresahan di masyarakat membuat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan  Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi sudah mempertimbangkan tata cara eksekusi dan prosedur penyerahan objek fidusia.

Pilihan Editor: Pengertian Debt Collector dan Mata Elang, Adakah Alasan Hukumnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

7 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Sebelum 22 April, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. RPH bertujuan untuk menentukan putusan MK dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.


Hasto PDIP Tegaskan Amicus Curiae Megawati Bukan untuk Intervensi MK

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hasto PDIP Tegaskan Amicus Curiae Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Kristiyanto menegaskan surat amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

10 jam lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

10 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

14 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Tahapan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Polisi Kerahkan 3.315 Personel Amankan Aksi Persaudaraan Alumni 212

15 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Tahapan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Polisi Kerahkan 3.315 Personel Amankan Aksi Persaudaraan Alumni 212

Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

15 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

16 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

16 jam lalu

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

Perludem menyoroti perlunya Mahkamah Rakyat untuk mengoreksi proses Pilpres 2024 dan memastikan keadilan dalam sistem demokrasi.