Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian Debt Collector dan Mata Elang, Adakah Landasan Hukumnya?

Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi debt collector turut membuat gusar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, hingga memerintahkan jajarannnya untuk menindak tegas debt collector yang berlaku kasar kepada debitur atau peminjam.

Pada Rabu, 8 Februari 2023 terjadi penarikan paksa debt collector terhadap selebgram Clara Shinta. Perempuan ini didatangi puluhan debt collector di apartemennya di Jakarta Selatan.  Mobil Porsche merah milik Clara disita dengan alasan tak mampu membayar cicilannya. Bukan hanya itu, polisi yang menengahi pun kena imbas perlakukan kasar debt collector tersebut.

Dalam dunia kredit antara lain kredit kendaraan terdapat istilah debt collector mata elang.Debt collector merupakan pihak ketiga yang digunakan lembaga bank maupun leasing untuk menagih utang atau tunggakan debitur yang dalam kurun tertentu tidak dibayarkan. Tak heran maraknya keresahan debitur yang dikejar-kejar oleh debt collector.

Sedangkan istilah mata elang adalah sebuah profesi debt collector yang ditugaskan untuk menggunakan kemampuannya dalam memantau kendaraan yang berkeliaran di jalan untuk mencari kendaraan yang menunggak cicilan.

Kedudukan Hukum Debt Collcetor dan Mata Elang

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia berjudul “Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector, Bagaimana Aturannya?” menjelaskan prosedur penarikan kendaraan bermasalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan putusan MK tersebut memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar. Peraturan ini dicantumkan dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang jaminan Fidusia.

Ayat 2 menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu dalam ayat 3 dijelaskan apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. 

Kendati kemudian, jaminan fidusia memiliki perbedaan penafsiran mengenai proses penarikan kendaraan. Penarikan kendaraan motor atau mobil harus melalui pengadilan. Sedangkan sebagian berpendapat berdasarkan aturan UU N0. 42 Tahun 1999, penarikan dapat dilakukan sepihak. Oleh sebab itu, jaminan fidusia merupakan pangkal dari maraknya terjadi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector mata elang.

Jaminan fidusia merupakan perjanjian utang piutang kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan kedudukan tetap dan dibuat di atas akta notaris. Sehingga jika tidak ada jaminan fidusia, pihak keditur tidak memiliki hak untuk mengeksekusi objek yang dijaminkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukum penggunaan pihak lain dalam pekerjaan menagih hutang sudah memiliki aturannya. Mengutip publikasi “Penggunaan Debt Collctor Dalam Penyelesain Kredit Macet Pada Bank Standard Chareted" Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/17/DASP/2012 penggunaan jasa pihak ketiga diperbolehkan dan keberadaanya diatur dalam peraturan Bank Indonesai , yaitu peraturan kerja sama dengan pihak lain.

Aturan tersebut dituang dalam peraturan Bank indonesia NO.13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksaan kepada pihak lain. Salah satu poin menyebutkan pihak ketiga yang boleh menagih utang macet berasarkan kriteria kolektibilitas sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Kategori utang macet adalah keterlambatan cicilan sudah lebih 6 bulan.

Pemerintah lewat peraturan otoritas jasa keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaaan menggunakan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan. Namun pihak pembiayaan harus selalu melakukan evaluasi dan meninjau atas kebijakan dan prosedur penagihan oleh pihak ketiga.

Debt collector dan mata elang memiliki citra tidak baik di mata masyarakat. Karena sering melakukan penarikan dengan cara paksa dan melalui kekerasan serta ancaman, yang tidak sesuai dengan standar opeasional. Sehingga timbullah putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019  yang meyebutkan pihak leasing tidak boleh menarik atau menyita sembarangan kendaraan debitur meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayarannya. 

Pada putusan nomor 2, dikatakan Pasal 15 Ayat 2 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian segala mekanisme dan prosedur penarikan harus sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pilihan Editor: Kronologi Polisi Dimaki Debt Collector, Darah Kapolda Metro Mendidih

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bank Indonesia: Uang Beredar April 2023 Rp 8.350 T, Tumbuh 5,5 Persen

5 jam lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia: Uang Beredar April 2023 Rp 8.350 T, Tumbuh 5,5 Persen

Bank Indonesia atau BI menyebutkan jumlah uang beredar tumbuh positif pada April 2023. Bagaimana analisisnya?


Ketua RT Pluit Kecam 2 Politikus PDIP Soal Ruko Serobot Bahu Jalan & Karyoto Tangani Langsung Kasus Mario Dandy Jadi Top 3 Metro

10 jam lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Ketua RT Pluit Kecam 2 Politikus PDIP Soal Ruko Serobot Bahu Jalan & Karyoto Tangani Langsung Kasus Mario Dandy Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dengan berita Ketua RT 011/RW 03 Pluit mengkritik dua politikus PDIP yang menemui pemilik ruko serobot bahu jalan.


Polda Metro Jaya Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok, Kedua Pihak Dapat Penangguhan Penahanan

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok, Kedua Pihak Dapat Penangguhan Penahanan

Polisi berupaya mendamaikan kasus KDRT di Depok dengan opsi restorative justice sesuai semangat UU KDRT untuk menyatukan kembali sebuah keluarga.


Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka opsi restorative justice dalam kasus KDRT di Depok. Namun, keluarga korban menolak dan berharap keadilan.


Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos

Polda Metro Jaya akan memberi waktu sejenak agar pasangan suami istri yang terlibat kasus KDRT di Depok itu menenangkan diri.


Terpopuler: Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Waskita Karya, 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek PUPR

3 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Waskita Karya, 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek PUPR

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 Mei 2023 dimulai dari perombakan jajaran direksi dan komisaris Waskita Karya oleh Menteri BUMN Erick Thohir.


Gubernur BI Yakin Transaksi Uang Elektronik Bisa Tembus Rp 495 Triliun pada Akhir 2023

3 hari lalu

Tangkapan virtual Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat disumpah jabatan untuk periode 2023-2028, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Gubernur BI Yakin Transaksi Uang Elektronik Bisa Tembus Rp 495 Triliun pada Akhir 2023

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan nilai transaksi uang elektronik pada April 2023 mencapai Rp 37,4 triliun atau meningkat 9 persen year on year (yoy)


Terkini: Chat Negosiasi LockBit dan BSI Diduga Bocor, KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur PUPR

4 hari lalu

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terkini: Chat Negosiasi LockBit dan BSI Diduga Bocor, KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur PUPR

Pakar keamanan siber melakukan analisa chat antara peretas ransomware LockBit dengan pihak yang diduga perwakilan dari BSI.


Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan Mei 2023 Tetap 5,75 Persen

4 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) di Bali, Senin, 11 Juli 2022. Foto: Istimewa
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan Mei 2023 Tetap 5,75 Persen

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate Mei 2023 tetap 5,75 persen.


Kapolda Metro Jaya Tanyakan Penanganan KDRT di Depok, Sebut Seolah-olah Tak Seimbang

4 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sambutannya di acara silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan PJU Polda Metro Jaya bersama wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 April 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Kapolda Metro Jaya Tanyakan Penanganan KDRT di Depok, Sebut Seolah-olah Tak Seimbang

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sambangi Polres Metro Depok untuk melihat penanganan kasus KDRT pasangan suami istri di Depok.