Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian Debt Collector dan Mata Elang, Adakah Landasan Hukumnya?

image-gnews
Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi debt collector turut membuat gusar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, hingga memerintahkan jajarannnya untuk menindak tegas debt collector yang berlaku kasar kepada debitur atau peminjam.

Pada Rabu, 8 Februari 2023 terjadi penarikan paksa debt collector terhadap selebgram Clara Shinta. Perempuan ini didatangi puluhan debt collector di apartemennya di Jakarta Selatan.  Mobil Porsche merah milik Clara disita dengan alasan tak mampu membayar cicilannya. Bukan hanya itu, polisi yang menengahi pun kena imbas perlakukan kasar debt collector tersebut.

Dalam dunia kredit antara lain kredit kendaraan terdapat istilah debt collector mata elang.Debt collector merupakan pihak ketiga yang digunakan lembaga bank maupun leasing untuk menagih utang atau tunggakan debitur yang dalam kurun tertentu tidak dibayarkan. Tak heran maraknya keresahan debitur yang dikejar-kejar oleh debt collector.

Sedangkan istilah mata elang adalah sebuah profesi debt collector yang ditugaskan untuk menggunakan kemampuannya dalam memantau kendaraan yang berkeliaran di jalan untuk mencari kendaraan yang menunggak cicilan.

Kedudukan Hukum Debt Collcetor dan Mata Elang

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia berjudul “Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector, Bagaimana Aturannya?” menjelaskan prosedur penarikan kendaraan bermasalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan putusan MK tersebut memperbolehkan lembaga leasing melakukan penarikan kendaraan kredit yang tidak lancar. Peraturan ini dicantumkan dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 tentang jaminan Fidusia.

Ayat 2 menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu dalam ayat 3 dijelaskan apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. 

Kendati kemudian, jaminan fidusia memiliki perbedaan penafsiran mengenai proses penarikan kendaraan. Penarikan kendaraan motor atau mobil harus melalui pengadilan. Sedangkan sebagian berpendapat berdasarkan aturan UU N0. 42 Tahun 1999, penarikan dapat dilakukan sepihak. Oleh sebab itu, jaminan fidusia merupakan pangkal dari maraknya terjadi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector mata elang.

Jaminan fidusia merupakan perjanjian utang piutang kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan kedudukan tetap dan dibuat di atas akta notaris. Sehingga jika tidak ada jaminan fidusia, pihak keditur tidak memiliki hak untuk mengeksekusi objek yang dijaminkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukum penggunaan pihak lain dalam pekerjaan menagih hutang sudah memiliki aturannya. Mengutip publikasi “Penggunaan Debt Collctor Dalam Penyelesain Kredit Macet Pada Bank Standard Chareted" Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/17/DASP/2012 penggunaan jasa pihak ketiga diperbolehkan dan keberadaanya diatur dalam peraturan Bank Indonesai , yaitu peraturan kerja sama dengan pihak lain.

Aturan tersebut dituang dalam peraturan Bank indonesia NO.13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksaan kepada pihak lain. Salah satu poin menyebutkan pihak ketiga yang boleh menagih utang macet berasarkan kriteria kolektibilitas sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Kategori utang macet adalah keterlambatan cicilan sudah lebih 6 bulan.

Pemerintah lewat peraturan otoritas jasa keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaaan menggunakan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan. Namun pihak pembiayaan harus selalu melakukan evaluasi dan meninjau atas kebijakan dan prosedur penagihan oleh pihak ketiga.

Debt collector dan mata elang memiliki citra tidak baik di mata masyarakat. Karena sering melakukan penarikan dengan cara paksa dan melalui kekerasan serta ancaman, yang tidak sesuai dengan standar opeasional. Sehingga timbullah putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019  yang meyebutkan pihak leasing tidak boleh menarik atau menyita sembarangan kendaraan debitur meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayarannya. 

Pada putusan nomor 2, dikatakan Pasal 15 Ayat 2 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian segala mekanisme dan prosedur penarikan harus sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pilihan Editor: Kronologi Polisi Dimaki Debt Collector, Darah Kapolda Metro Mendidih

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Gaji dan Tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Janji Prabowo tentang BBM Dikritik

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Terkini: Gaji dan Tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Janji Prabowo tentang BBM Dikritik

Berita terkini: Gaji dan tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, janji Prabowo tentang BBM dikritik.


Digugat Firli Bahuri, Berapa Harta Kekayaan Kapolda Metro Jaya Karyoto?

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto memberikan sambutan acara purnawirawan Polri di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Digugat Firli Bahuri, Berapa Harta Kekayaan Kapolda Metro Jaya Karyoto?

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto digugat oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Berapa harta kekayaan Karyoto?


Gaji dan Tunjangan Karyoto, Kapolda Metro yang Digugat Firli Bahuri di Praperadilan

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Gaji dan Tunjangan Karyoto, Kapolda Metro yang Digugat Firli Bahuri di Praperadilan

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kapolda Metro Jaya Karyoto. Berapa gaji Karyoto?


KPK Bidik Kongsi Kapolda Metro Jaya setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan. Sehari setelah itu, giliran Firli dan penyidik KPK menaikkan status Muhammad Suryo, kongsi Irjen Kapolda Karyoto sebagai tersangka proyek rel kereta Solo-Yogyakarta.
KPK Bidik Kongsi Kapolda Metro Jaya setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka

Firli Bahuri dan penyidik KPK menaikkan status Muhammad Suryo, kongsi Kapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus korupsi proyek rel kereta.


Hingga Oktober Jumlah Merchant QRIS 29,6 Juta, Bank Indonesia: 92 Persennya UMKM

3 hari lalu

Pedagang menyiapkan pesananan pembeli di Jakarta, 15 November 2023. Bank Indonesia (BI) mencatat nominal transaksi QRIS di DKI Jakarta tumbuh sebesar 89,64 persen (YoY) yaitu mencapai Rp18,33 triliun. TEMPO/Fajar Januarta
Hingga Oktober Jumlah Merchant QRIS 29,6 Juta, Bank Indonesia: 92 Persennya UMKM

29,6 juta merchant QRIS didominasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).


Modal Asing Masuk Indonesia Rp 7,03 Triliun, Paling Banyak di SRBI

4 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di sebelah uang rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Modal Asing Masuk Indonesia Rp 7,03 Triliun, Paling Banyak di SRBI

Bank Indonesia (BI) mencatatkan aliran modal asing masuk bersih ke pasar keuangan domestik senilai Rp7,03 triliun.


Gaji PNS dan UMP Naik Berbarengan Tahun Depan, Bos BI Paparkan Dampaknya ke Inflasi

4 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Bank Indonesia (BI) mengubah arah kebijakan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Oktober 2023. Tempo/Tony Hartawan
Gaji PNS dan UMP Naik Berbarengan Tahun Depan, Bos BI Paparkan Dampaknya ke Inflasi

Gubernur BI buka suara soal dampak gaji PNS dan UMP yang naik bersamaan dan dampaknya pada inflasi pada tahun 2024. Akankah signifikan?


Erick Thohir Beberkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Erick Thohir Beberkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara soal penyebab masih tingginya harga tiket pesawat saat ini.


Gubernur BI: Pertumbuhan Ekonomi Dunia Melambat, Ketidakpastian Masih Tinggi

5 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri-kanan) Deputi Bank Indonesia Juda Agung, Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono dan Deputi Bank Indonesia Aida S Budiman berfoto bersama sebelum memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023. Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Gubernur BI: Pertumbuhan Ekonomi Dunia Melambat, Ketidakpastian Masih Tinggi

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan ekonomi dunia melambat dengan ketidakpastian yang masih tinggi.


Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

5 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ke tiga kiri) bersama Senior Deputi BI Destry Damayanti (ketiga kanan) dan jajaran Deputi BI (kiri-kanan) Aida S. Budiman, Doni Primanto Joewono, Juda Agung dan Filianingsih Hendarta saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) naik menjadi 6 persen. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Bank Indonesia alias BI menahan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate alias BI7DRR sebesar 6 persen.