TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU nasabah Wanaartha telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Meski begitu, kuasa hukum nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Benny Wulur, mengaku akan melakukan gugatan. Dia beralasan ada dugaan intervensi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam kasus tersebut. Benny mengeklaim mendapat informasi bahwa OJK berkirim surat ke pengadilan.
"Saya dapat dari sumber terpercaya," kata Benny saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Maret 2023.
Benny juga mengaku melihat surat tersebut. Dia menilai surat itu bertentangan dengan pernyataan OJK sebelumnya yang mengatakan akan menghormati permohonan PKPU.
"OJK tiba-tiba membuat surat yang bertentangan isinya dengan yang diberikan kepada kami, dengan membuat surat meminta supaya pengadilan menolak PKPU kami?" tutur Benny. Karena itu pihaknya mengatakan akan melakukan upaya hukum atas hal tersebut.
Saat dikonfirmasi, Humas OJK Christine mengatakan tidak mengetahui tentang surat yang dimaksud Benny. Menurut dia, putusan majelis hakim sudah jelas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. “Sebab pada dasarnya, PKPU sesuai aturan perundang-undangan hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Tempo.
Sedangkan Doddy, rekan Christine di Divisi Humas OJK, juga mengaku belum mengetahui tentang surat tersebut. "Itu belum dijawab dari bagian hukum. Mungkin kalau pun ada, surat itu bagian dari proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, dan Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar belum menanggapi permintaan konfirmasi dari Tempo.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan belum mengetahui mengenai surat OJK ke pengadilan. “Nanti Senin saja sekalian ada putusannya, bisa dibaca secara lengkap," kata Zulkifli.
Pilihan Editor: Jokowi Soal Pegawai Pajak dan Bea Cukai Hedon: Pantas Rakyat Kecewa, Perilaku Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, Kekayaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.