Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan program penjaminan yang diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut dapat diimplementasikan tiga tahun lagi.

“Nanti ada premi, tapi tidak memberatkan nasabah. Yang jelas, nasabah akan lebih tenang menaruh uang di asuransi dalam negeri karena ada jaminan,” kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa sore, 28 Februari 2023.

Dengan mengimplementasikan program tersebut, Purbaya berharap permasalahan yang menyeret perusahaan asuransi tidak kembali terjadi. Terutama permasalahan yang disebabkan jatuhnya perusahaan asuransi atau kesalahan pengurusnya. Karena itu, Purbaya mengatakan pihaknya bakal bekerja keras agar program penjaminan tersebut dapat terealisasikan secepatnya. 

“Jadi nanti kalau ada perusahaan asuransi yang jatuh, uang nasabah akan aman,” ujar Purbaya.

Ihwal masalah gagal bayar asuransi, anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun  pernah mengatakan bahwa banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU tersebut menyebut penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan UU yang dibentuk paling lambat tiga tahun pasca UU Perasuransian disahkan. 

Akan tetapi, Misbakhun menilai hingga 2022, pemerintah belum memiliki komitmen membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi. Karenanya, DPR menginisiasi penyusunan RUU P2SK. “Melalui RUU P2SK, lembaga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan dan hadir di tengah masyarakat,” ujar Misbakhun, Sabtu, 22 Oktober 2022, dikutip dari siaran pers Parlementaria. 

Melalui beleid tersebut, LPS mendapat mandat baru, yakni penjaminan di sektor asuransi. Di sisi lain, payung hukum atas lembaga penjaminan polis asuransi juga harus mengatur secara detail tentang model asuransi dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan. Risiko-risiko gagal bayar pun dapat diukur, termasuk aturan peserta polis yang bakal mendapat jaminan tersebut. 

“Melalui pengaturan lembaga penjaminan polis asuransi, pemerintah dapat dirasakan kehadirannya dan melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi pemegang polis,” ujar Misbakhun. 

Pilihan Editor: Inflasi Februari 0,16 Persen, BPS Catat Harga Beras dan Rokok Jadi Pendorong Utama

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 jam lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

14 jam lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

2 hari lalu

Sugianto, 30 tahun,  pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi, Kalimantan Timur, Senin, 6 Mei 2024. Warga Penajam Paser Utara ini sudah bekerja sejak 2021 di proyek infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut. TEMPO/Riri Rahayu.
Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

2 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

3 hari lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.


Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

5 hari lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

5 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.