Turangga membantah pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris alm. Haji Asri mengenai pajak nihil PT GBPC. Pasalnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 882/Pdt.G/2008/PT.JKT.Sel. tanggal 5 Februari 2009 (yang dikuatkan oleh Putusan MA), sudah terbukti di muka pengadilan bahwa faktanya memang terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh PT GBPC pada saat itu.
Fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa tidak benar jaminan yang diberikan oleh alm. Haji Asri beserta keluarga dalam Perjanjian Jual Beli Saham PT GBPC bahwa PT GBPC tidak lagi memiliki tunggakan pajak apa pun kepada pemerintah.
Turangga menghimbau seluruh pihak menghormati, dan agar keluarga/ahli waris alm. Haji Asri menaati, Putusan MA. Antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontradiktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
"Seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris alm. Haji Asri dan kuasa hukumny bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Pilihan Editor: IHSG Dibuka Melemah di 6.801,88, Bagaimana Nasib Saham BYAN Milik Orang Terkaya RI?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini