TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membentuk tim khusus (timsus) untuk melanjutkan kerja satuan tugas (satgas), yang telah berakhir masa tugasnya dalam menangani kasus delapan koperasi bermasalah.
"Dengan telah berakhirnya masa tugas satgas penanganan koperasi bermasalah, maka perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2023.
Kedelapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Kemenkop UKM, menurut Zabadi, telah memberikan empat tugas kepada timsus tersebut. Pertama, melakukan pendampingan rapat anggota tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah.
Tugas kedua, melakukan pemantauan harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dihomologasi oleh pengadilan.
Ketiga adalah melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah.
Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM.
Selanjutnya: Pada Januari 2022....