TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendadak menggelar konferensi pers secara virtual pada Jumat pagi, 24 Februari 2023.
Agenda itu diadakan utamanya untuk menjelaskan kepada masyarakat soal sikap Kemenkeu dalam merespons kasus penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak yang belakangan meluas menjadi ketidakpatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaannya ke negara.
Secara simultan, konferensi pers juga digelar di Jakarta dengan pembicara Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Padahal sejatinya, Sri Mulyani tengah berada di Bangalore, India, untuk menghadiri serangkaian acara pertemuan G20 untuk tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral.
Lewat postingan di Instagram resmi @smindrawati pada Jumat siang, 24 Februari 2023, Sri Mulyani mengunggah video pendek dari konferensi pers tersebut. Salah satu yang ditekankan Sri Mulyani saat jumpa pers itu adalah bagaimana ia mengecam gaya hidup mewah oleh keluarga Kemenkeu karena meruntuhkan kepercayaan rakyat pada pemerintah. "Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," tuturnya.
Tak hanya itu, sebetulnya masih ada tujuh poin penting lainnya yang diringkas dari keterangannya soal penegakan disiplin di Kementrian Keuangan. Berikut delapan poin penting dari keterangan Sri Mulyani yang disampaikan di postingan Instagram tersebut:
1. Saya mengutuk penganiayaan keji yang dialami Saudara David - kami mendoakan Saudara David kembali pulih sehat. Tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, proses hukum harus ditegakkan dengan tegas.
2. Saya mengecam gaya hidup mewah dan hedonik oleh jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat. Ini mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
3. Saya menginstruksikan Inspektorat Jendral melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditengarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas.
Selanjutnya: Seluruh 78.640 pegawai Kementerian Keuangan wajib...