4. Seluruh 78.640 pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta dan kekayaan - LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK dan LHK bagi pegawai yang diserahkan kepada Inspektorat Jendral. Kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya.
Pada tahun 2020 tercatat 99,86 persen pegawai sudah melaporkan LHKPN dan LHK. Angka tersebut naik pada 2021 menjadi 99,87 persen, dan 2022 sebesar 99,98 persen.
5. Saya menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai.
6. Saya memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat terhadap tindakan jajaran Kemenkeu/DJP yang mengkhianati kepercayaan publik. Tindakan korektif terus dilakukan dengan konsisten dan tegas. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dicederai dan dikhianati, kami jaga dengan sungguh-sungguh dan tanpa kompromi.
7. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang patuh membayar pajak sesuai UU. Pajak dan APBN #uangkita adalah fondasi dan tiang negara, untuk membangun Indonesia.
8. Kami menghargai dan terus mengharapkan dukungan masyarakat untuk ikut menjaga dan mengawasi Kementrian Keuangan. Masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang keluhan, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Keuangan melalui layanan pengaduan kami.
Adapun tiga layanan pengaduan yang tersedia adalah: Hotline 134, situs wise.kemenkeu.go.id , dan Kring Pajak 1500200.
"Informasi, masukan dan kritik kami hargai dan kami tindak lanjuti - untuk perbaikan. Kami akan terus menjaga keterbukaaan, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kami," tulis Sri Mulyani dalam caption postingan Instagram tersebut.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Buntut Kasus Pejabat Pajak, Pakar Sebut Tuntutan Pajak Harta Mengemuka Kembali: Akhiri Oligarki
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.