Tiga lini itu adalah manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga.
Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan.
Dari sisi pencegahan, misalnya, Kemenkeu mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN.
LHKPN dilaporkan kepada KPK dan LHK tersebut dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan mencapai 79.439 pegawai tinggi, dengan presentase meningkat tiap tahunnya.
Pada tahun pelaporan 2020, misalnya, tercatat 99,86 persen pegawai telah melaporkan harta kekayaannya. Berikutnya pada tahun 2021 dan 2022, persentase pegawai Kemenkeu yang menyerahkan LHKPN dan LHK masing-masing mencapai 99,87 persen dan 99,98 persen. Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.
Dari data tersebut Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengimbau agar masyarakat terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas yang telah terjadi.
Selanjutnya: "Tapi jangan hal itu membuat ..."