"Dalam praktiknya, sekarang ini putusan PKPU itu rendah realisasinya. Indosurya yang ramai kemarin dibebaskan oleh Pengadilan Jakarta Barat itu juga baru 15,5 persen, nggak jalan," tutur Teten rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Teten menilai realisasi putusan PKPU rendah lantaran aset tersebut bukan dalam kepemilikan koperasi. Selain itu, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita aset dan membekukannya sehingga tidak bisa dilakukan penjualan.
Penyebab lainnya adalah proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi di luar skema homologasi dan praktik pelunasan dengan cara-cara lain.
Sementara tahapan pembayaran homologasi itu berdasarkan asset based resolution, yakni bagaimana menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset sebagai sumber pengembalian anggota. Menurutnya, hanya itu yang dimiliki sekarang.
Ia lalu membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Januari 2021, dengan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesi serta praktisi hukum kepailitan.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah akan mengawal putusan PKPU atau homologasi terhadap Indosurya dan tujuh koperasi bermasalah lainnya. Satgas juga bakal melakukan pendampingan pada pelaksanaan RAT tahun 2021.
Teten menuturkan langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kepailitan terhadap koperasi, memantau proses penindakan hukum pidana atas dasar laporan anggota koperasi kepada kepolisian, dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga.
RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Bantah Rugikan 23 Ribu Anggotanya, Pendiri Indosurya: Hanya 6 Ribu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.