Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah Rugikan 23 Ribu Anggotanya, Pendiri Indosurya: Hanya 6 Ribu

image-gnews
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya buka suara soal kasus penggelapan dana anggota koperasinya. Dia membantah telah merugikan 23 ribu anggotanya dengan nilai kerugian sebesar Rp 106 triliun. Menurut dia, data tersebut tidak valid lantaran ada beberapa daftar anggota yang ditulis lebih dari satu kali. 

"Mengenai Rp 106 triliun dan 23.000 anggota tidak benar, karena banyak dobel-dobel. Misalnya satu orang dianggap dua, karena ada nama istri atau nama anak," ujarnya dalam konferensi pers di Graha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. 

Ia mengatakan saat ini Indosurya hanya bertanggung jawab menangani kasus terhadap 6.000 anggotanya. Selain itu, ia menyebutkan total dana nasabah KSP Indosurya yang belum dibayarkan jauh lebih rendah, yaitu Rp 16 triliun.  

Di sisi lain, ia mengatakan akan tetap berkomitmen membayar dana anggotanya sesuai dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Henry pun mengaku yakin Indosurya dapat memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, ia berharap KSP Indosurya dapat kembali beroperasi demi melunasi 6.000 dana anggotanya tersebut.

Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Bersama June Indria, dia disebut menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian dalam kasus KSP Indosurya melibatkan 23 ribu korban dan mencetak sejarah dengan kerugian Rp106 triliun. Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. 

Kejaksaan menjerat Henry dengan Pasal 46 Undang-undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dan dikumulasikan dengan Undang-undang Tidak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis lepas terdakwa Henry Surya.  

Sementara itu, Kuasa hukum yang mewakili 896 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah saat ini sedang mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian di perkara pidana terdakwa Henry Surya. Febri mengatakan korban mengharapkan majelis hakim bisa memulihkan aset korban di samping putusan pidana.

RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Indosurya Bantah Laporan PPATK Soal Aliran Dana Ilegal Rp 240 Triliun: Itu Hanya Analisa, Bukan Barang Bukti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

18 jam lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

1 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).


LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

2 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

3 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

7 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

20 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

22 hari lalu

Logo Bank BCA. wikipedia.org
BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

23 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

23 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.