Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah lapor PHK, peserta bisa mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Namun, cara klaim bulan pertama berbeda dengan bulan kedua dan seterusnya.
Bagi yang belum tahu, berikut ini cara klaim JKP di portal Siap Kerja.
Klaim JKP Bulan Pertama
1. Akses laman Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id
2. Setelah itu, pilih menu Ajukan Klaim
3. Kemudian lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK atau Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja di laman Siap Kerja
4. Lalu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
5. Selanjutnya peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta
Klaim JKP Bulan Kedua dan Keenam
1. Peserta melakukan Asesmen Diri pada laman Siap Kerja
2. Setelah itu, peserta perlu melamar pekerjaan (minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara)
3. Selanjutnya peserta mengikuti konseling
4. Lalu peserta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen)
5. Kemudian peserta baru bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.
Pilihan Editor: Soal Badai PHK Akan Terus Berlanjut, Direktur Celios: Resesi Menjadi Momentum untuk Efisiensi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.