TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, merespons kenaikan biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26, terdiri dari biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 40.237.937.
Firman berharap supaya biaya yang dibayarkan masyarakat semakin murah, dia meminta dana setoran jemaah yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH bisa dimaksimalkan. “Dalam bentuk investasi-investasi yang lebih menguntungkan. Kami berharap harus ada terobosan-terobosan,” ujar dia kepada Tempo, Rabu, 15 Februari 2023.
Firman juga meminta agar bentuk investasinya benar-benar nyata di Arab Saudi yang dilakukan dengan perjanjian jangka panjang, misalnya dalam bentuk akomodasi. Dia menilai, itu adalah peluang besar bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan memastikan penyelenggara haji mendapatkan harga yang baik.
Dengan standarisasi yang disiapkan, bisa melalui serapan tenaga kerja Indonesia atau TKI yang baik, sehingga hotel bisa dijalankan oleh Indonesia. Kemudian, Firman melanjutkan, dari segi manajemennya, cleaning service-nya dan tim lainnya dari Indonesia, termasuk makanan dan lain sebagainya.
Karena, menurut dia, haji dan umrah merupakan aktivitas yang dilakukan sepanjang tahun. “Kami sebagai penyelenggara umrah sendiri kesulitan mendapatkan akomodasi-akomodasi terbaik dengan harga yang kompetitif,” tutur Firman.
Dengan begitu, keuntungan atau timbal baliknya adalah semua fasilitas pelayanan jemaah haji bisa lebih baik lagi. AMPHURI berharap BPKH bisa benar-benar mendapatkan optimalisasi dari investasi yang baik tersebut.
“Dengan meningkatkan investasi, hasil investasi yang baik, artinya nilai manfaat ini akan menjadi besar dan akan menjadikan pengurangan dari biaya-biaya jemaah tersebut di dalam perjalanan ibadah hajinya,” kata dia.
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ashabul Kahfi membacakan putusan BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH untuk jemaah haji reguler senilai Rp 90.050.637,26 dan Bipih senilai Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH. “Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ujar dia.
Selain biaya yang dibayar oleh jemaah, ada juga biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Adapun nilai manfaat keuangan haji itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta perjalanan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 atau bila dibulatkan sebesar Rp 8,09 triliun. "Dengan ini malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023," kata Ashabul Kahfi.
Pilihan Editor: Daftar 10 Kementerian dengan Anggaran Terbesar, Mana yang Kena Blokir Sri Mulyani?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.