Namun pada 2023, Sandiaga mengatakan jumlah wisatawan mancanegara ditargetkan mencapai angka 7,4 juta dan pergerakan wisatawan nusantara sebesar 1,4 miliar. Target nilai devisa pariwisata tahun 2023 sebesar 2,07 miliar dolar AS pada batas bawah dan 5,95 miliar dolar AS pada batas atas.
Dengan target tersebut, ia memperkirakan nilai kontribusi PDB pariwisata mencapai 4,1 persen, serta ekspor produk ekonomi kreatif menembus 26,46 miliar dolar AS atau Rp397,98 triliun. Untuk pencapaian nilai tambah ekonomi kreatif, ia menargetkan sebesar Rp1.297 triliun.
Target kinerja yang meningkat dua kali lipat itu, kata dia, diharapkan memberikan dampak yang besar kepada masyarakat dengan keberadaan lapangan kerja sebesar 22,4 juta di sektor pariwisata dan 22,29 juta di sektor ekonomi kreatif.
Selain itu, ia mengatakan Perpu Cipta Kerja juga dapat membantu pencapaian target tersebut dengan cara merangsang masuknya investasi. Kementerian Investasi mencatat nilai proyek investasi eksisting di lima destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) mencapai Rp172,2 miliar atau sebanyak US$ 11,67 juta.
Adapun nilai komitmen yang sedang berjalan sebesar Rp1,55 triliun atau setara 106,24 juta dolar AS. Sementara nilai minat investasi di 5 destinasi pariwisata super prioritas sebesar Rp1,18 triliun atau senilai 81,19 juta dolar AS.
"Kami harapkan minat dari investasi di lima DPSP ini bisa mencapai Rp1,2 triliun kurang lebih, dan ini seiring dengan langkah-langkah pemerintah untuk mendorong reformasi struktural dalam target menggaet investasi Rp1.400 triliun," kata Sandiaga.
Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi mengklaim Perpu Cipta Kerja membuat penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan dengan pengelompokkan terhadap basis risiko.
Dendy mengatakan penyelenggaraan perizinan usaha dilaksanakan secara mandiri dan online, serta paradigma perizinan lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan. Jadi, menurutnya, hanya usaha yang berisiko tinggi saja yang memerlukan izin. Sedangkan untuk usaha yang berisiko rendah, hanya cukup memerlukan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Sementara untuk usaha menengah rendah dan menengah tinggi ditambahkan sertifikat standar.
"Presiden sudah memberikan sinyal bahwa tahun 2023 adalah tahun yang berat, kita tetap harus waspada, kita tetap harus memberikan yang terbaik termasuk pengawalan untuk terbitnya Perpu Cipta Kerja ini," kata Dendy.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Menunjukkan Prospek Cerah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.