Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

image-gnews
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp 183,88 triliun sepanjang tahun 2022.

“Sepanjang tahun 2022, PPATK menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis yang terkait 1.722 laporan transaksi mencurigakan dengan nominal diduga tindak pidana mencapai Rp 183,88 triliun,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Tempo, Selasa, 14 Februari 2023.

PPATK membeberkan 5 tindakan pencucian uang dengan nilai fantastis berdasarkan perkara sebagai berikut:

  1. Tindak pidana korupsi sebesar Rp 81,3 triliun
  2. Tindak pidana perjudian senilai Rp 81 triliun
  3. Green financial crime atau tindak pidana terkait sumber daya alam sebesar Rp 4,8 triliun
  4. Tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun
  5. Penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun

Ivan menambahkan, untuk penanganan teroris, pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi sebanyak 131 laporan ke kepolisian, BIN, Bea Cukai, dan PPATK negara lain.

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, selama tahun 2022 PPATK telah menerima 27.816.771 laporan. Lebih dari 24 juta laporan merupakan laporan mengenai transfer dana dari dan ke luar negeri.

Kemudian lebih dari 3 juta laporan transaksi keuangan tunai, 90.742 laporan transaksi keluar mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jassa, serta 1.304 laporan penundaan transaksi.

Modus pencucian uang

Menyitir laporan PPTK yang dikutip Tempo, Selasa, 14 Februari 2023, beberapa modus pencucian uang yang banyak dilakukan oleh pelaku pencucian uang:

1. Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

3. Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.

4. Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.

5. Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.

6. Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

1 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

1 hari lalu

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Lukas Enembe, telah dituntut pidana penjara badan selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.47.833.485.350, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/Imam Sukamto
Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Bisnisnya Dihubungkan dengan Pencucian Uang, Kaesang: Kalau Fitnah, Bisa Saya Balik Laporin

1 hari lalu

Kaesang Pangarep saat mresmikan gerainya  di Jalan Abdul Wahab, RT. 3 RW. 3 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa, 25 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bisnisnya Dihubungkan dengan Pencucian Uang, Kaesang: Kalau Fitnah, Bisa Saya Balik Laporin

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep menanggapi perihal kabar mengenai bisnisnya yang dihubungkan dengan pencucian uang.


Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

2 hari lalu

Maia Estianty dan Irwan Mussry/Foto: Instagram/Ecka Pramita
Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto di KPK, Irwan Mussry Sebut Tak Ada Hubungan Pemberian Jam

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa KPK sebagai saksi kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Selebgram Asal Sulsel Disebut Manfaatkan Aset Suami yang Terlibat Jaringan Fredy Pratama

4 hari lalu

Wadirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menunjukan kemasan sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari 5 kasus periode Juni-Juli 2023, dari pemusnahan tersebut diakumulasi dapat menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Selebgram Asal Sulsel Disebut Manfaatkan Aset Suami yang Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Selebgram Nur Utami diduga terlibat dalam memanfaatkan aset-aset dari S yang diperoleh dari jaringan narkoba Fredy Pratama.


Dalami Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Panggil Karyawan Swasta dan PNS Hari Ini

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Panggil Karyawan Swasta dan PNS Hari Ini

KPK masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Gubernur Papua Lukas Enembe.


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


Mengenal Pencucian Uang yang Dilakukan Bandar Narkoba Fredy Pratama Melalui Ayahnya

5 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Mengenal Pencucian Uang yang Dilakukan Bandar Narkoba Fredy Pratama Melalui Ayahnya

Fredy Pratama mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan menyalurkan kepada ayahnya untuk membangun berbagai macam bisnis. Apa itu pencucian uang?


Sederet Nama Samaran Fredy Pratama: Dari Cassanova hingga Mojopahit

5 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Sederet Nama Samaran Fredy Pratama: Dari Cassanova hingga Mojopahit

Digadang-gadang sebagai bandar narkoba terbesar, Fredy Pratama memiliki empat nama alias: Dari Cassanova hingga Mojopahit. Apa lagi?


Konglomerat Bekas Pendukung Zelensky Ditahan, Uang Jaminannya Fantastis

6 hari lalu

Taipan bisnis Ukraina dan salah satu miliarder paling terkemuka di Ukraina Ihor Kolomoisky muncul di sidang pengadilan tentang tindakan pencegahan terhadapnya, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv 2 September 2023. REUTERS/Vladyslav Musiienko
Konglomerat Bekas Pendukung Zelensky Ditahan, Uang Jaminannya Fantastis

Kolomoisky, salah satu orang terkaya di Ukraina dan pernah menjadi pendukung Zelensky dikenakan uang jaminan setara Rp 1,6 triliun.