“Jangan sampai kita masuk industri ramah lingkungan tapi menciptakan mudarat lingkungan di kemudian hari yang lebih besar,” kata Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Adapun selain limbah baterai listrik, Ombudsman juga melaporkan beberapa temuan lain. Di antaranya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) masih terbatas di kota besar dan penyangga saja.
Bahkan, ada beberapa sarana SPKLU dan SPBKLU yang rusak dan tak berfungsi. "Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," ujar Hery.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan pemberian insentif yang belum optimal. Terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha maupun orang perorangan. "Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal,"kata dia.
Dari aspek regulasi, Ombudsman menemukan regulasi yang ada baru terbatas pada sektor perhubungan, energi dan industri, pengembangan serta penelitian. Kondisi ini membuat kebijakan kendaraan listrik tidak berdampak luas di masyarakat.
Selain itu, masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki regulasi tentang kendaraan listrik. Terutama mengenai kendaraan umum sebagai sarana transportasi massal.
Pilihan Editor: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Belum Diumumkan, Gaikindo: Kami Menunggu Saja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.